RELATIF.ID, GORONTALO__Dalam rangka menindaklanjuti Perbub nomor 21 tahun 2013 tentang perubahan Bupati Gorontalo nomor 10 tahun 2012 tentang izin penyelenggaraan reklame. Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Kesbangpol bersama jajaran TNI/Polri dan Satpol-PP tertibkan Baliho. Kamis (05/10/2023).

“Hari ini kami bersama-sama stakeholder melaksanakan kegiatan penertiban sejumlah alat peraga yang berkaitan dengan sosialisasi peserta pemilu yang ditempatkan pada wilayah-wilayah yang dilarang, serta mempengaruhi nilai-nilai estetika sebagai wujud penegakkan peraturan hukum lainnya.” Jelas anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Devisi Penindakan, Wahyudin M. Akili.

Dirinya mengatakan, jika sebelumnya telah dilaksanakan rapat dengan peserta pemilu dan stakeholder terkait apa yang telah dilaksanakan.
“Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan peserta pemilu yang diinisiasi oleh Badan Kesbangpol untuk mendiskusikan hal ini ,serta rapat koordinasi lanjutan kami bawaslu dengan stakeholder masing-masing badan kesbangpol, badan lingkungan hidup, satpol PP untuk menetapkan jadwal penertiban.” Kata Wahyudin.

Dengan terlaksananya penertiban baliho ini, Wahyudin menyampaikan terimakasihnya pada jajaran Kepolisian dan TNI juga Stakeholder yang telah berkolaborasi dalam tahapan pemilihan tahun 2024.
“Saya kira kolaborasi seperti ini sangat baik untuk kelangsungan tahapan pemilu, terima kasih untuk pihak Kepolisian dan TNI yang telah berkontribusi secara bersama dalam menciptakan pemilu yang tertib”, Ucapnya.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail,. SE,.MH menyampaikan, terimakasih pada Bawaslu dan TNI/Polri yang telah bersama melakukan penertiban baliho.
“Ini merupakan langkah kolaborasi yang baik untuk menyukseskan pemilu tahun 2024 yang kita ketahui bersama tahapannya saat ini mulai berjalan”, ujar Burhan.(Win/Relatif.id).



