RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan akan terus mengintensifkan penertiban terhadap tempat hiburan malam, khususnya yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Di saat yang sama, pemerintah juga mengingatkan kebijakan yang telah diterbitkan, agar tidak disalahartikan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok transgender atau waria.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, penegakan aturan tetap harus berjalan, tetapi nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh diabaikan.
“Itu terus kita lakukan. Bagi yang tidak punya izin, kita tutup,” tegas Sofyan saat diwawancarai, Selasa (21/7/2026).
Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin Akan Ditutup
Menurut Sofyan, keberadaan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat.
Ia menjelaskan, manfaat yang ditawarkan tempat hiburan malam pada dasarnya hanya sebatas memberikan hiburan bagi pengunjung.
Namun, apabila aktivitas di dalamnya telah melampaui batas dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban.
“Itulah sebabnya kami menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penutupan atau penertiban,” katanya.
Berlandaskan Nilai Daerah dan Aturan Pemerintah
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan Berunsur Pornoaksi, Minuman Beralkohol, Narkoba, dan Judi.
Pemerintah daerah menyatakan kebijakan itu disusun dengan mengacu pada norma sosial, nilai-nilai agama, serta falsafah Gorontalo, “Adat Bersendikan Sara, Sara Bersendikan Kitabullah.”
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, bahwa waria tidak dilarang menjalankan aktivitas sehari-hari. Tetapi dalam berpenampilan di ruang publik, pemerintah daerah mengimbau agar pakaian dan perilaku disesuaikan dengan jenis kelamin asal.
Perpres Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Di tingkat nasional, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Namun demikian, regulasi tersebut justru dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku transgender atau waria. Contoh kasusnya seperti yang terjadi di Bogor.
Melihat fenomena ini, Bupati Sofyan mengatakan bahwa pihaknya turut memperhatikan arah kebijakan dalam menyusun berbagai langkah penanganan di daerah.
Sebab, keberadaan regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Tidak Ada Tempat untuk Kekerasan
Di tengah munculnya berbagai perdebatan di media sosial, Sofyan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun persekusi jalanan terhadap kelompok transgender atau waria.
“Mereka ini orang-orang sakit, jadi butuh diobati,” tuturnya.
Bupati menjelaskan, yang dimaksud dengan “diobati” bukanlah tindakan represif, melainkan proses pendampingan melalui pendekatan yang lebih manusiawi.
“Penyembuhan mereka melalui pendekatan-pendekatan secara humanis. Karena diri mereka juga tidak mau seperti itu oleh keluarganya, maka butuh pendekatan tertentu. Kalau dengan tindak kekerasan itu jangan,” tegasnya.
Pendekatan Humanis Melalui Program Pemberdayaan
Selain melakukan pembinaan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga mulai menyesuaikan berbagai program bantuan yang diberikan kepada kelompok tersebut.
Sofyan mengungkapkan, pemerintah telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) agar bantuan yang diberikan tidak lagi berupa peralatan yang dinilai dapat memperkuat profesi yang selama ini mereka jalani.
“Kami ingatkan, bagi OPD yang punya program untuk mereka, misalnya bantuan berupa salon atau alat kecantikan, itu justru membuat mereka lebih subur,” ujarnya.
Sebagai gantinya, bantuan akan diarahkan kepada program-program pemberdayaan lain yang dinilai lebih sesuai.
“Jadi bantuannya dialihkan ke hal-hal sesuai fitrahnya,” katanya.
Sofyan mengaku, arahan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah melalui surat edaran pemerintah daerah yang sudah diterbitkan beberapa tahun lalu.
‘Mereka Juga Keluarga Kita’
Meski menegaskan pentingnya penegakan aturan, Sofyan menekankan bahwa kelompok transgender tetap merupakan bagian dari masyarakat yang harus diperlakukan secara manusiawi.
Baginya, penertiban terhadap pelanggaran aturan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
“Kasihan mereka. Itu kita punya keluarga juga,” tandasnya. (Beju)


