RELATIF.ID, GORONTALO__Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, serahkan Surat Pencatatan Ciptaan pada, Dr. Rustam Hs. Akili atas karyanya yang berjudul.
“Hukum, Tanah dan Kepentingan Umum Tinjauan Sosio Yuridis dan Good Governance”.
Saat di wawancarai awak media, Dr. Rustam Hs. Akili menyampaikan rasa syukur atas ciptaannya itu.
“Sehubungan dengan hal ciptaan ini adalah hasil disertasi saya 2012 kemudian beberapa kali saya coba menulis buku, tapi karena memang waktu kesibukan baru nanti tahun 2021 terwujud”,jelas Rustam, Selasa (08/03/2022).
Pembina YP-DLP Universitas Gorontalo ini menerangkan, penggunaan tanah untuk kepentingan umum yang tentunya ini berkaitan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di mana saja.
“Memang menarik ini, berbicara tanah filosofinya sederhana kita berasal dari tanah dan akan kembali ketanah, jadi memang persoalannya sangat rumit, tapi kalau kita punya niat dalam pengelolaan tanah ini sebagai aset Negara terutama aset Daerah ini saya pikir bisa dilaksanakan dengan baik”,terang Rustam.
Dirinya menyebutkan, buku yang ditulisnya itu bertujuan untuk menjadi salah satu solusi berkaitan dengan masalah tanah. Rustam juga memberikan contoh filosofi tanah yang konsisten dengan kesabaran dan mampu memegang rahasia.
“Buku ini saya tulis untuk memberikan sala satu solusi untuk bisa bermanfaat dalam pengolahan tata pembebasan lahan itu yang menarik, yang kedua adalah kita tahu sendiri bahwa tanah ini dia filosofinya dia sangat sabar, pemegang rahasia dan macam-macam, contoh kita injak-injak sekarang, digunakan dalam baik masyarakat, baik secara umum tapi tetap sabar. Ketika ada yang di kubur ditanah tidak ada bau busuknya”,Paparnya.
“Jadi tanah ini memang sangat luar biasa manfaatnya baik untuk kepentingan umum itu tadi pemegang rahasia, sabar, dan sebagainya. Oleh sebab itu filosofi tanah ini harus digunakan dengan baik ingat karena hari ini kita bisa beraktivitas di atas tanah tetapi suatu saat kita kembali ke tanah”,tambah Rustam.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Di Gorontalo ini menjelaskan, keberhasilannya ini dijadikan sebagai motivasi bagi para dosen-dosen muda khususnya di Universitas Gorontalo atau perguruan tinggi lainnya di Gorontalo.
“Ini motivasi saya, di selah-selah kesibukan saya masih bisa menulis buku ini merupakan buku saya yang kedua yang pertama saya tidak sempat mengurus hak ciptanya dan yang ini yang saya bisa urus dengan baik. Bagi saya ini suatu kebahagiaan tersendiri di waktu-waktu yang sibuk saya lebih banyak di Jakarta tapi saya masih ada waktu mengajar dan karya saya ini diakui oleh negara,”ungkap Rustam.(Hendra/Relatif.id).