RELATIF.ID, GORONTALO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2025).
Dalam penyidikan ini, tim penyidik Kejaksaan menggeledah beberapa ruangan untuk menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang bersumber dari anggaran PEN tahun 2023.

Kenapa Tim Penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim, SH., MH., mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) penyidikan.
“Dalam rangka penyidikan perkara ini, kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Dinas PUPR, termasuk ruang Kepala Dinas, Bendahara, serta ruang Kepala Bidang PPTK,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Kepala Dina PU-PR, HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Limboto.
Apa saja yang disita dalam penggeledahan
Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik menyita dua boks berisi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek lanjutan jalan tersebut.
“Kami telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dianggap penting dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi guna menyempurnakan berkas perkara. Wahyu menegaskan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkara ini akan segera kami limpahkan demi kepastian hukum,” pungkasnya.
Deretan tersangka yang telah ditahan
kejaksaan Negeri Kabupaten Kabupaten telah menetapkan enam tersangka, yakin HK, SP, ST, NT, JK, dan AO.
Namun, satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan itu, satu tersangka AO belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Meski begitu, para tersangka tersebut, saat ini tengah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari kedepan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Beju



