RELATIF.ID – Sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait balapan liar dan maraknya knalpot racing, yang memicu terjadinya kebisingan yang dinilai sangat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, khususnya yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polres Gorontalo melakukan penertiban dan mengamankan kurang lebih 34 kendaraan bermotor (Ranmor) yang diduga kuat digunakan untuk balapan liar tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Roy Yusri Pidu SH, mewakili Kasat Lantas yang memimpin jalannya operasi penertiban dimana menurutnya, sesuai instruksi direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo pelaksanaan penertiban tersebut, akan digelar selama bulan Ramadhan.
“Jadi bukan penyitaan tapi sekedar diamankan karena jika ini tidak kami lakukan, nanti dianggap masyarakat kita tidak menanggapi apa yang menjadi keluhan masyarakat. Untuk saat ini belum ada penilangan, hanya saja bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraannya harus mengikuti aturannya,” ungkapnya.
Ditanyakan apa saja yang menjadi pemenang syaratnya Ioda Roy mengatakan, yakni harus melengkapi apa yang menjadi Kasat Mata seperti Kaca Spion, Tanda Nomor Kendaraan dan yang paling utama yakni Knalpotnya harus standar dan menggunakan hel sesuai yang ditentukan.
“Untuk yang menggunakan knalpot racing, harus diganti di tempat ini dengan yang standar dan knalpot racinggnya akan kita sita. Begitu juga untuk pengemudi dibawah umur harus didampingi orang tua yang harus menandatangani surat pernyataan. Jadi statusnya harus mengamankan sesuai instruksi pimpinan,” tutupnya.
Pewarta Dhedy Henga



