RELATIF.ID, GORONTALO__Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, TNI dan Polri menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/9/2026) malam hingga dini hari.
Razia yang menyasar penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, dilaksanakan atas instruksi langsung Bupati Gorontalo, dan menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas menyimpang di kos-kosan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Muhammad Pajuhi, didampingi Camat Limboto Mohamad Rizal Botutihe, Lurah Hepuhulawa Lahmudin Mabunga, Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Soleh, Babinsa Serda Muslimin, serta personel Kesbangpol dan Satpol PP.
Temukan Pasangan Bukan Muhrim di Kos-Kosan
Sekitar pukul 22.00 WITA, personel berkumpul di rumah Kepala Lingkungan di Kelurahan Hepuhulawa. Tepat pukul 23.02 WITA, tim bergerak mendatangi kos-kosan yang diduga menjadi lokasi pelanggaran.
Hasilnya, pada pukul 23.24 WITA, tim menemukan pasangan bukan muhrim di dalam kamar pada salah satu Kos-kosan di Limboto. Pasangan tersebut langsung didata dan dilakukan pembinaan di tempat.
Tak hanya itu, pada pukul 00.16 WITA, petugas kembali mengamankan pasangan yang tidak memiliki identitas dan kedapatan membawa barang berbahaya berupa katapel. Keduanya langsung diamankan ke Polres Gorontalo.
” Razia kos-kosan ini kami laksanakan atas instruksi Bupati serta instruksi Kasatpol dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tapi penegakan Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat dan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.” kata Muhammad Pajuhi.

Pemilik Kos Diperingatkan Keras, Izin Terancam Dicabut
Pajuhi menegaskan, bagi pasangan yang terjaring akan didata, dibina, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan. Untuk pihak perempuan, keluarga dipanggil untuk menjemput.
Sementara untuk pemilik kos, pihaknya memberikan peringatan keras agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan sah dan wajib memeriksa KTP setiap penghuni.
” Gorontalo ini daerah adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah. Kalau masih melanggar, akan kami tindak sesuai aturan dan izin kosnya bisa kami rekomendasikan untuk dicabut.” Tegasnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan ini akan terus diintensifkan, terutama di lokasi rawan di wilayah Limboto dan wilayah lainnya di Kabupaten Gorontalo.
” Ini operasi penyakit masyarakat. Selain pasangan bukan muhrim, juga cegah miras, narkoba, dan prostitusi. Razia ini bentuk pembinaan agar generasi muda tidak terjerumus perilaku menyimpang.”Tuturnya.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 00.55 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Tim gabungan memastikan razia serupa akan terus dilaksanakan guna menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Gorontalo.Rdx.



