RELATIF.ID, GORONTALO – Meski harus berhadapan dengan berbagai keterbatasan yang dialami. Namun, sebagai ujung tombak dalam penegakan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus berupaya melaksanakan tugasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono mengungkapkan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.
Sejak 2019, ada beberapa persoalan krusial yang belum teratasi hingga kini, mulai dari kekurangan personel serta minimnya infrastruktur penunjang.
Kekurangan Personel
Saat ini Satpol PP Kabupaten Gorontalo bertanggung jawab mengawasi 19 kecamatan dengan ratusan desa yang terbagi ke dalam tiga zona, yaitu wilayah timur (Telaga dan sekitarnya), wilayah tengah (Limboto hingga Tibawa), serta wilayah barat (Pulubala dan sekitarnya).
Namun, jumlah anggota yang tersedia jauh dari standar ideal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012, Satpol PP Kabupaten Gorontalo seharusnya memiliki 352 personel.
Faktanya, saat ini hanya ada sekitar 80 orang, termasuk pejabat struktural.
“Bayangkan dengan 80 personel kami harus menangani 19 kecamatan dan 200 lebih desa. Idealnya kalau saya analisa, cukup 300 personel saja dengan rasio satu anggota menangani 100 warga,” jelas Taufik saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/9/2025).
Keterbatasan Infrastruktur
Selain kekurangan personel, fasilitas pendukung yang dimiliki juga masih jauh dari memadai.
Untuk operasional di lapangan, Satpol PP hanya mengandalkan satu unit mobil patroli yang kondisinya sering rusak serta dua unit sepeda motor.
“Mobil patroli cuma satu, itu pun sering mogok. Dari 2019 kita sudah minta peremajaan, tapi tidak ada,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, hingga kini Satpol PP Kabupaten Gorontalo juga belum memiliki unit pengendali massa (Dalmas), berbeda dengan Satpol PP wilayah lain di Provinsi Gorontalo.
“Kita juga satu-satunya Satpol PP di Gorontalo yang tidak punya Dalmas, padahal kita kabupaten tertua,” sambungnya.
Kantor Masih Pinjaman
Kendala lain yang dihadapi adalah status kantor yang masih sebatas pinjaman.
Padahal, Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 telah mengatur bahwa setiap Satpol PP wajib memiliki gedung sendiri lengkap dengan fasilitas penunjang.
“Infrastruktur itu diatur dalam Permendagri 17 tahun 2019. Di situ sampai dengan CC motor saja diatur. Kita kantor saja cuma pinjam, padahal di Permendagri itu kita diatur harus punya gedung sendiri,” pungkasnya. (Beju)



