Warga Desa Imbodu Kecamatan Randangan Blokir Area Bandara Perintis Pohuwato

293

RELATIF.ID, GORONTALO___Dari tahun 2001 ditetapkannya lokasi pembangunan Bandara Perintis Pohuwato, hingga kini proyek pembangunan Bandara tersebut terus menuai polemik di masyarakat, Jum’at (11/02/2022).

Dan saat ini sudah 21 tahun lamanya, pembangunan Bandara yang menjadi kebanggaan Kabupaten Pohuwato itu belum selesai di kerjakan. Dengan belum selesainya pekerjaan Bandara ini, terus menunai protes masyarakat.

Seperti halnya, Protes yang dilakukan oleh 27 Masyarakat Desa Imbodu, Kecamatan Randangan kali ini dilakukan dengan cara memblokir atau melakukan pemagaran di areal pembangunan bandara.

Hal tersebut diakibatkan persoalan ganti rugi lahan pertanian yang belum sepenuhnya dituntaskan oleh Pemerintah Daerah.

Imran salah satu warga Desa Imbodu, mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah terkait pembangunan yang telah berjalan tanpa adanya ganti rugi kepada masyarakat.

“Iya pak, saya kecewa. Tanah kami belum dibayar kenapa sudah ada pembangunan?,”Ujarnya.

Menurutnya, alasan pemerintah tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut karena areal pembangunan bandara termasuk kawasan Hutan Lindung atau milik negara.

“Iya alasannya ini masuk kawasan Hutan Lindung,”ungkap Imran.

Akan tetapi imran dan masyarakat lainnya menjadi bertanya-tanya, sebab sebutan untuk kawasan Hutan Lindung tersebut baru ada pada Tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2016 disekitar lokasi tersebut pernah masuk program untuk pencetakan sawah.

“Dulu disini, pernah ada program pencetakan sawah. Bahkan di 2016 sudah ada pembayaran kepada masyarakat”,Paparnya.

Senada dengan, Imran yang juga lokasinya terdampak pekerjaan Bandara, Ibrahim Bouty juga mempertanyakan, sebutan atau penetapan Hutan Lindung pada Tahun 2021 kemarin.

“Dulu saya sempat menggarap lokasi ini dengan menggunakan alat berat untuk keperluan irigasi. Kalau ini termasuk kawasan Hutan Lindung, kenapa tak ada yang melarang saat itu,” ungkap Ibrahim.

Penetapan lokasi pembangunan bandara perintis sebagai kawasan hutan lindung ini menurut  Ibrahim adalah hal yang tidak masuk akal.

Bagaimana tidak, ia mengatakan lokasi itu sudah digarap oleh masyarakat sejak Tahun 1997. Tetapi tidak pernah mendengarkan bahwa termasuk dalam kawasan Hutan Lindung.

“Ini sudah sejak lama digarap masyarakat, kok nanti baru-baru ini ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung,” kata Ibrahim.

Sementara itu, Camat Randangan, Saharuddin Saleh yang datang kelokasi bersama Kades Imbodu dan didampingi unsur TNI/Polri ini berusaha menenangkan masyarakat dengan cara berdialog.

Terkait protes yang dilakukan oleh masyarakat, Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya sebagai pemerintah kecamatan akan melaporkan hasil dari apa yang telah disampaikan oleh masyarakat.

“Saya sudah menyimpulkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, salah satunya adalah mendesak pemerintah membayarkan hak milik mereka,”ucap Saharuddin.

“Ini menjadi laporan saya kepada pak Bupati,”Sambungnya.

Camat Randangan yang belum lama dilantik ini juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan tuntutan mereka dengan cara-cara yang persuasif.

“Harapan kepada masyarakat, silahkan menuntut tapi sampaikan dengan cara yang elegan, lakukan cara-cara yang persuasif, ada kepala ditingkatan desa, ada camat ditingkat kecamatan, semua aspirasi masyarakat akan saya tampung dan laporkan kepada pak Bupati,” harap Saharudin.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab