RELATIF.ID, GORONTALO – Pengadilan Agama Limboto terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.371 perkara yang telah diproses sepenuhnya melalui layanan elektronik e-Court, sebagai bentuk percepatan pelayanan di era digital.
Penyelesaian perkara melalui e-Court ini mengacu pada ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019, Perma Nomor 7 Tahun 2022, serta KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, yang memastikan proses administrasi perkara berlangsung lebih tertib, transparan, dan efisien.
Capaian tersebut sekaligus membuktikan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan berbasis digital yang diterapkan Pengadilan Agama Limboto.
Peran Posbakum LBH IAIN Perkuat Layanan
Transformasi layanan digital ini pun turut diperkuat oleh hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, yang memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Layanannya meliputi penyusunan gugatan, pembuatan akun e-mail untuk pendaftaran elektronik, hingga fasilitasi pembayaran biaya perkara melalui BRI.
Direktur Eksekutif LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Darwin Botutihe, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pelayanan berbasis digital ini disampaikan melalui penyuluhan hukum di berbagai wilayah agar masyarakat memahami prosedur pengajuan perkara, terutama bagi mereka yang selama ini mengalami hambatan administrasi dan akses terhadap pelayanan pengadilan.
“Penyuluhan hukum mengenai prosedur dan tata cara penyelesaian perkara di pengadilan di berbagai pelosok merupakan wujud komitmen LBH IAIN agar masyarakat faham kemana mereka harus melangkah untuk mencari keadilan,” ujar Darwin, Sabtu (22/11/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum, menambahkan penyuluhan ini tidak hanya mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun juga memperkuat kualitas layanan peradilan yang lebih inklusif dan mudah dijangkau.
“Bimbingan dan dukungan pimpinan serta jajaran Pengadilan Agama Limboto sangat membantu anggota Posbakum dalam memberikan pelayanan maksimal,” ucap Retna.
Atas konsisten Pengadilan Agama Limboto dalam menerapkan budaya kerja 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun, sebagai bentuk pelayanan ramah dan humanis kepada setiap pencari keadilan, LBH IAIN mengapresiasi atas sinergitas yang selama ini terbangun bersama Pengadilan Agama Limboto.
Rincian Perkara Sepanjang 2025
Hingga November 2025, jumlah perkara yang masuk dan ditangani Pengadilan Agama Limboto mencapai 1.371 perkara.
Dari jumlah tersebut, kategori gugatan mendominasi dengan 951 perkara yang meliputi perkara Kebendaan, Perkawinan dan Ekonomi Syariah. Sementara permohonan tercatat 421 perkara.
Sebagian kecil perkara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Terdapat ada 9 perkara yang diajukan banding, dan 2 perkara yang melanjutkan proses ke tingkat kasasi.
Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas putusan pengadilan diterima para pihak tanpa keberatan.
Rekapitulasi ini sekaligus menegaskan kapasitas Pengadilan Agama Limboto dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. (Beju)



