RELATIF.ID, GORONTALO – Pimpinan LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo memberikan penjelasan hukum terkait protes yang layangkan oleh masa aksi dalam unjuk rasa.
Protes yang dilayangkan oleh sejumlah massa aksi itu ditujukan kepada Pengadilan Agama Limboto pada Kamis (27/11/2025).
Adapun tuntutan yang mereka sampaikan ialah, Pengadilan Agama Limboto dinilai lalai dalam menangani suatu perkara yang dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, perkara tersebut masih dapat diajukan banding oleh kuasa termohon.
Pengajuan Banding Bukan Kelalaian Pengadilan
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Eksekutif LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. H. Darwin Botutihe, S.H., M.H, memberikan penjelasan bahwa upaya banding tetap dimungkinkan dalam proses peradilan, meskipun perkara telah dijadwalkan untuk ikrar talak.
“Setahu kami hal tersebut bukan merupakan kelalaian pengadilan, melainkan sesuatu yang bisa saja terjadi dalam proses hukum. Pengadilan tidak boleh menolak pengajuan banding tersebut,” jelas Darwin saat dimintai penjelasannya, Jumat (28/11/2025).
Darwin menegaskan, bahwa para pencari keadilan memiliki hak mengajukan upaya hukum hingga kasasi.
Penilaian terkait dapat atau tidaknya banding diterima, kata dia, itu merupakan kewenangan majelis hakim di tingkat banding.
“Jika permohonan banding diajukan melampaui waktu 14 hari, atau terdapat kesalahan lain sebagaimana diasumsikan pihak terkait, penentuannya berada pada majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama,” tambahnya.
Paralegal Dan Advokat Diminta Fokus Pada Prosedur Hukum
Darwin juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh paralegal dan advokat LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Dalam pesannya itu, ia mengatakan paralegal maupun advokat LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo tetap berpedoman pada koridor hukum ketika menangani perkara yang telah inkracht tetapi masih dibanding oleh pihak terkait.
Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil bukanlah melakukan tindakan yang mengganggu pelayanan publik, melainkan melawan permohonan banding melalui kontra memori banding.
“Kita harus menghargai proses hukum dengan mengedepankan pro justitia atau berdasarkan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Darwin turut menjelaskan soal larangan menolak perkara yang telah diatur dalam KMA Nomor 001/SK/1991 pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan edisi Revisi 2014 halaman 6 huruf (c).
Dalam buku tersebut dijelaskan, bahkan permohonan banding yang terlambat sekalipun tetap harus diterima, namun panitera wajib membuat surat keterangan bahwa permohonan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan.
“Saya juga menghimbau agar kita bersama-sama menghargai proses hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tempuh lah jalur hukum sesuai prosedur,” ujarnya.
Pengadilan Sempat Lakukan Diplomasi Dengan Korlap Aksi
Sementara itu, sekretaris LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Agama Limboto sebenarnya telah melakukan diplomasi dengan koordinator lapangan sebelum demonstrasi berlangsung.
Dalam pertemuan itu, pihak pengadilan telah menjelaskan aturan hukum yang berlaku di seluruh Pengadilan Agama Indonesia.
Retna menilai, jika pengadilan memaksakan pelaksanaan ikrar talak sesuai tuntutan massa aksi, maka pengadilan justru berpotensi melanggar asas equality before the law serta dinilai tidak pro justisia.
Pesan Untuk Paralegal Dan Calon Advokat
Retna juga berpesan kepada anggota LBH IAIN, khususnya paralegal yang berniat menjadi advokat.
Ia mengatakan, anggota LBH IAIN agar tetap berkomitmen memperjuangkan hak klien dengan menaati hukum acara.
“Karena hukum acara-lah yang mengatur bagaimana hukum diterapkan dan mendatangkan keadilan bagi masyarakat. Untuk menemukan kebenaran materil, kita harus melewati koridor hukum formil dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tandasnya. (Beju)



