RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Sebanyak 35 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari penataan birokrasi menyusul penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Proses uji kompetensi dan evaluasi tersebut berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/8/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, menjelaskan dari 35 pejabat yang mengikuti proses tersebut, sebanyak 32 pejabat menjalani uji kompetensi karena masa menduduki jabatan masih di bawah empat tahun.
Sementara tiga pejabat lainnya mengikuti evaluasi karena telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih.
Menurut Djufri, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja tersebut berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penilaian mencakup sejumlah aspek, mulai dari penulisan makalah dengan bobot 20 persen, rekam jejak, wawancara, hingga tes tambahan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN dan hasilnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan uji kompetensi dan evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk menentukan pejabat yang layak atau tidak layak menduduki suatu jabatan.
Menurutnya, proses tersebut merupakan konsekuensi administratif dari penyesuaian SOTK sekaligus upaya memastikan penataan birokrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” ujar Sofyan.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan komposisi pejabat yang mampu memperkuat kinerja organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati juga menekankan pentingnya menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki sehingga penataan JPT Pratama dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Djufri menambahkan, seluruh peserta akan dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekam jejak, pengalaman, dan kompetensi.
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelasnya.
Hasil uji kompetensi dan evaluasi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penataan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo setelah perubahan struktur organisasi dan tata kerja. (Beju)



