RELATIF.ID, GORONTALO__Terkait alat berat jenis Exavator dan barang bukti lainnya berupa galon dan mesin pengisap air yang di pasang garis polisi beberapa waktu lalu beroperasi di wilayah kawasan hutan nantu tepatnya di lokasi pertambangan Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bualemo, akan di pindahkan atau di amankan ke Polres Bualemo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, SIK., MH.
“Jadi alat berat yang beroperasi di kawasan tambang Wonosari Boalemo sementara diturunkan dari lokasi, tadi kami menerima laporan dari bu kasat reskrim polrse bualemo,” ungkap Taufan saat di wawancarai awak media usai kegiatan Jumat curhat di wilayah Kabupaten Gorontalo, Jum’at (13/01/2023).
Dirinya menjelaskan, untuk kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang masuk kawasan hutan ini di tangani langsung Polres Boalemo.
“Untuk kasusnya berada di Polres Bualemo, saat ini sementara diturunkan karena jarak dari bawah sampai ke titik lokasi makan waktu 3 jam perjalan, itu jalan kaki, apalagi ini menurunkan alat mungkin prosesnya membutuhkan beberapa hari,” jelas Taufan.
Sementara untuk kepemilikan alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Suaka Margasatwa Nantu tersebut sementara dilakukan penyelidikan.
“Untuk kepemilikan alat berat sementara dilakukan penyelidikan. Kalo yang sudah kami tahan khususnya di pohuwato ada 2 operator dan satu pengawas, jadi ini sementara kita dalami pemilik alat tersebut,” kata Taufan.
Menurutnya, Polda Gorontalo akan tetap konsisten dalam menangani kasus tambanh ilegal yang ada di Bualemo khusunya yang berada di lokasi hutan nantu.
“Konsisten, kita akan tetap melakukan asistensi terhadap penanganan tambang yang ada di Bualemo.” Tegasnya.(Win/Relatif.id).



