RELATIF.ID, GORONTALO__Untuk kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat yang ditangani Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Gorontalo masih berproses.
Pasalnya, saat ini untuk perkara ini masih pemeriksaan ahli dan Polres Gorontalo sudah mengajukan perhitungan kerugian keuangan ke BPKP.
“Ini sementara berproses, dan kita menunggu hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP”, jelas Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya,SIK.MM saat di wawancarai. Jumat (17/02/2023).

Dan berkaitan dengan kasus ini kata Dadang Wijaya sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan.
“Sudah ada beberapa yang diklarifikasi, nanti selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Reskrim. Karena sekarang masih tahap penyelidikan”, Katanya.
Sebelum dinaikkan ke tahap berikutnya, Dadang Wijaya mengungkapkan masih akan berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
“Karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan juga seharusnya pekerjaan ini sudah selesai olehnya pertanggungjawaban pemerintah daerah seperti apa”, ungkap Kapolres.
“Nanti kita liat, karena kerugiannya cukup lumayan kurang lebih enam miliaran rupiah”, Tegasnya.(Win/Relatif.id).



