RELATIF.ID, GORONTALO__DPRD Kabupaten Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Dengan Rasionalisasi Anggaran Di Masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Senin (12/06/2023).
Melalui Rapat ini terungkap jika pengelolaan keuangan Daerah mengalami devist sejak bulan Januari 2023 sehingga berdampak pada pembayaran THR, TPP hanya 50 persen begitu juga dengan pengunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan adanya kondisi keuangan Daerah yang tidak sedang baik – baik saja ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah melakukan rasionalisasi anggaran di beberapa Organisasi Pimpinan Daerah.
Namun hal yang menarik adalah diselah-selah pembahasan terlihat PLT Kepala Badan Keuangan Daerah, Hariyanto Manan terdengar mengeraskan suaranya ke ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase saat memaparkan kondisi keuangan Daerah.
“Sejak bulan Januari kas daerah mengalami devist dan apa yg terjadi sudah disampaikan ke kementerian keuangan, jangan digiring bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah salah.” Tegas Hariyanto di hadapan anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, jika pihaknya tidak pernah menerima surat dari Pemerintah Daerah berkaitan dengan Rasionalisasi anggaran.
“Hingga saat ini DPRD Kabupaten Gorontalo belum menerima surat rasionalisasi anggaran dari Pemerintah Daerah, dan belum mengetahui apa yang menjadi alasan untuk pemerintah daerah melaksanakan rasionalisasi.” Jelasnya.
Sehingga menurutnya, apa yang dilaksanakan guna mengetahui peruntukan rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
“Rapat bersama TAPD dilakukan untuk mengetahui apa tujuan rasionalisasi, untuk selanjutnya rapat akan dilanjutkan besok hari dengan rapat yang diperkecil”. Tutup Syam.(Win/Relatif.id).



