RELATIF.ID, POHUWATO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali mengintruksikan bagi bakal calon legislatif eks Narapidana, untuk mengumumkan status dirinya melalui media.
Hal ini berdasarkan regulasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang tertuang dalam pasal 11 ayat 1 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Yah kalau kita mengacu pada PKPU pasal 11 Point (G), bacaleg wajib mengumumkan status dirinya sebagai eks narapidana berdasarkan surat keterangan (Suket) Pengadilan Negeri,” ungkap Rinto kepada media ini, Kamis (22/6/23).
Rinto kemudian menambahkan, untuk eks narapidana bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg setelah dirinya divonis bebas jeda waktu selama kurun waktu 5 tahun.
“Harusnya, untuk Caleg eks Napi sesuai dengan putusan MK maka wajib jeda selama lima tahun,” pungkas Rinto.
Pewarta : Guslan Kaco



