RELATIF.ID, GORONTALO__Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo kembali warning para pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan norma-norma dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ditengah menghadapi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang semakin dekat.
Hal ini ditegaskan oleh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Wahyudin M. Akili.,SE.,MM saat dikonfirmasi. Sabtu (06/07/2024).
Misalnya, larangan penggunaan kewenangan, kegiatan dan program Pemerintah untuk kepentingan pemenangan Pilkada oleh pejabat yang berkepentingan dalam kontestasi ini.
“Termasuk menurut saya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk gedung ataupun kendaraan milik negara, itu tidak dibolehkan”, tegas Wahyudin.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam ketentuan Undang-undang pemilihan ada pembatasan soal penggunaan kewenangan, program dan kegiatan selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu di pasal 71 UU 10 tahun 2016.
“Kami mengingatkan jangan sampai menjadi problem lagi yang berujung pada penanganan Pelanggaran dikemudian hari. Ini bentuk langkah pencegahan yang kami lakukan.” Jelas Wahyudin.(Win/Relatif.id).



