RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menjelaskan alasan ketidakhadiran salah satu calon wakil bupati (cawabup) pada debat kedua pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ia menerangkan, bahwa ketidakhadiran cawabup tersebut sudah diberitahukan sebelumnya, dengan alasan kesehatan (sakit).
“Terkait ketidakhadiran wakil bupati, pihaknya memang sudah menyampaikan sebelum debat bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ujar Sofyan kepada awak media, Senin malam (04/11/2024).
Sofyan juga menambahkan, bahwa ketidakhadiran calon wakil bupati bukanlah masalah besar, mengingat aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyatakan bahwa peserta debat paslon terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, ketidakhadiran cawabup tersebut dapat diwakili langsung oleh calon bupatinya.
“Jadi, walaupun wakil bupatinya tidak hadir, itu bisa diwakili langsung oleh calon bupatinya,” lanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak KPU juga memastikan, bahwa ketidakhadiran calon wakil bupati, Muksin Badar, tidak memengaruhi jalannya debat dan substansi yang dibahas dalam forum.
“Ketidakhadiran beliau tidak mengurangi pelaksanaan debat, dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat Gorontalo Utara,” tukas Sofyan Jakfar.
Penulis: Beju



