RELATIF.ID, GORONTALO – Memasuki masa tenang kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo melakukan apel penertiban alat peraga kampanye (APK), yang dilaksanakan pada Sabtu malam (23/11/2024), bertempat di halaman kntor KPU Kabupaten Gorontalo.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahuwa menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan H-3 sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

“Sesuai peraturan, H-3 menuju pemilu, APK yang belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon harus ditertibkan. Malam ini, kami bersama-sama melaksanakan tugas tersebut sebagai bentuk pengabdian terhadap negara untuk mewujudkan demokrasi yang baik,” ujar Windarto.
Windarto juga menjelaskan, bahwa tim penertiban dibagi menjadi dua, masing-masing bergerak menuju wilayah Tibawa dan Telaga.
“Kedua tim nantinya akan bertemu di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sehingga, proses penertibannya, dilakukan secara humanis, untuk menghindari kesan merusak atau menimbulkan opini negatif di masyarakat,” katanya.
Senada dengan Windarto, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menegaskan, bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU, seluruh alat peraga kampanye, baliho, dan bendera partai politik, baik yang berada di ruang privat maupun di ruang publik harus ditertibkan untuk memasuki masa tenang.
“Semua APK dan atribut kampanye harus ditertibkan, baik di ruang privat maupun umum. Penertiban ini juga harus dilakukan secara humanis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Alexander.
“Jika ada hal yang membingungkan di lapangan, kami imbau agar segera berkoordinasi dengan KPU atau Bawaslu untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” tukasnya.
Penulis: Beju



