kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaPerguruan Tinggi

PKS Fakultas Hukum UG dan Kuliah Umum, KPK Dapat Wacana Presiden RI Dari Forum

359
×

PKS Fakultas Hukum UG dan Kuliah Umum, KPK Dapat Wacana Presiden RI Dari Forum

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pengadilan Negeri Gorontalo, dan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) telah resmi menandatangani kerjasama yang bertujuan memperkuat edukasi hukum serta pemberantasan korupsi di Gorontalo.

Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) di Auditorium Universitas Gorontalo tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono.

Dinosaur

Kuliah umum yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo ini mendapatkan sambutan antusias. Dalam paparannya, Eko Marjono menyampaikan materi terkait “Efektivitas Perekaman Sidang Tindak Pidana Korupsi” termasuk pentingnya peningkatan kesadaran hukum.

Setelah penyampaian materi, forum diskusi yang dipandu oleh Dr. Roy Marten Moonti, S.H, M.H, salah satu dosen Fakultas Hukum, memberikan kesempatan kepada audiens untuk mengajukan pertanyaan.

Salah satu pertanyaan yang mencuri perhatian forum datang dari seorang dosen Fakultas Hukum, Dr. Ibrahim Ahmad, SH., MH, yang mengangkat isu wacana Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan korupsi.

“Ada wacana dari Pak Prabowo, di mana koruptor cukup mengembalikan kerugian negara tanpa dihukum atau dipidana. Pertanyaan saya, apakah KPK setuju dengan wacana tersebut?” tanya Dr. Ibrahim, singkat.

Menanggapi pertanyaan itu, Eko Marjono menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi.

“Terkait dengan wacana Pak Prabowo, saya kira sebagai kepala pemerintahan negara, beliau sah-sah saja berwacana. Namun, jika kita melihat dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman. Artinya, jika seseorang diproses secara hukum dan mengembalikan kerugian negara, hal itu hanya menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman. Penghapusan pidana hanya bisa terjadi jika undang-undangnya diubah,” jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  BEM Nusantara Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Oknum Aleg DPRD Gorontalo ke KPK dan Kejagung

Jawaban Deputi KPK tersebut menjadi penegasan komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga supremasi hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menindak tegas pelaku korupsi.

Diketahui, acara ini diakhiri dengan apresiasi dari peserta terhadap langkah sinergi yang dilakukan KPK, Pengadilan Negeri Gorontalo, dan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312