kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kriminal

Dugaan Pencabulan Dibawah Umur, Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 20 Pelaku

486
×

Dugaan Pencabulan Dibawah Umur, Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 20 Pelaku

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi dugaan pencabulan dibawah umur.

RELATIF.ID, GORONTALO – Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Gorontalo, pada Jumat 24 Januari 2025, pukul 22.00 wita.

Dir Reskrimmum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH, mengungkapkan, hal itu berawal saat korban berpamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-lakinya, akan tetapi sang ibu korban tidak mengizinkannya untuk keluar pada malam itu. Namun, sang ayah korban mengijinkannya untuk keluar, dengan syarat agar cepat pulang.

Dinosaur

Sekitar pukul 24.00 wita, keluarga khawatir, Karena anak mereka tak kunjung pulang. Akhirnya, ayah korban berinisiatif untuk mencari sampai seputaran taman telaga, namun korban tak juga ditemukan.

Keesokan harinya, keluarga kembali mencari dan menghubungi korban, tetapi tidak ada respon, sementara handphone korban yang dihubungi aktif. Kemudian, orang tua korban tetap berusaha mencarinya. Akhirnya korban ditemukan dilapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, melalui informasi dari teman korban yang turut mencarinya.

Setelah dijemput, korban langsung dibawah orang tuanya kepolsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual. Dimana, korban dipaksa oleh terlapor Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami-istri.

Korban juga mengaku, bahwa ada beberapa orang laki-laki teman dari terlapor (Rahmat Pakaya), yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir, sehingga mengakibatkan korban trauma dan takut.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Selasa (28/1/2025).

Dalam penjelasannya juga, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan, bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menarik Untuk Anda :  Masuk Tahap II, Tersangka Pembacokan Wartawan Di Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Dan Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.

Selain itu, pihak Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

“Kami juga sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,” tutupnya, dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

(Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312