RELATIF.ID, KOTA GORONTALO__ Kasus pembacokan terhadap Jeffry As Rumampuk salah seorang Wartawan di Gorontalo masuk tahap II, Polresta Gorontalo Kota menyerahkan Barang Bukti (Babuk) dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (14/10/2021).
Kedua tersangka, masing-masing adalah AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, telah di limpahkan ke Kejari Kota Gorontalo bersama Babuk seperti kenderaan berupa sepeda motor jenis matic, senjata tajam (Sajam) berupa badik, alat komunikasi berupa handphone, serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi pembacokan.
Kedua tersangka didampingi pihak keluarga tiba di Kejari Kota Gorontalo pada pukul 13.00 WITA, setelah dilakukan swab antigen di Mapolres Gorontalo Kota.
Selanjutnya, kedua tersangka diarahkan ke ruang pelayanan informasi publik Kejari Kota Gorontalo guna dilakukan penyidikan.
Dalam penyidikan kedua tersangka menyebutkan 4 nama lainnya yang turut hadir dalam pertemuan, yang berlangsung di rumah makan Orasawa pada bulan Juni tahun 2021.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo membenarkan telah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti terkait pembacokan terhadap salah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media di Gorontalo. Pelimpahan atau tahap dua tersebut, kata Ricardo diserahkan langsung oleh tim penyidik Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohammad alias Arif, dimana kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana terhadap Jeffry As. Rumampuk salah satu wartawan Gorontalo,”Jelasnya.
Ricardo menerangkan, pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka adalah primer 338 Juncto 53 Juncto 55 terkait penganiayaan berat.
“Dimana terhadap dua tersangka ini disangkakan pasal primer 338 Juncto 53 Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat dimana mulai hari ini penahanan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung dari hari ini tanggal 14 Oktober sampai 2 November tahun 2021, jadi dalam waktu dekat terhadap kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Gorontalo,” Terangnya.
Salah satu dari kedua tersangka kata Ricardo adalah pelaku yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa (Residivis). Olehnya kedua tersangka diancam 15 tahun penjara.
“Untuk ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara terkait rencana pembunuhan. Penahanan terhadap kedua tersangka di lapas kelas 1A Gorontalo,” kata Kasi Intel itu.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka telah dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Lapas kelas 1A Gorontalo.(Win/Relatif.id)