kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Sah! Wali Nikah Telah Mendapatkan Hukum Tetap dari Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo

475
×

Sah! Wali Nikah Telah Mendapatkan Hukum Tetap dari Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kedua mempelai didampingi oleh tim pengacara, Adv. Batrisal Blongkod, SH dan Adv. Surahman Syahrain, SH. C. PPS. C. SA.

RELATIF.ID, GORONTALO – Terkait dengan penetapan wali nikah Lexsha Maharani W. Usman telah mendapatkan hukum tetap dari Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo pada Jumat, 21 Februari 2025 kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Adv. Batrisal Blongkod, SH, selaku pengacara yang dipercayakan oleh pihak keluarga ibu, nenek Maryam Hasan.

“Alhamdulillah, wali nikah Lexsha Maharani telah mendapatkan hukum tetap dari Pengadilan Agama pada Jumat kemarin,” ungkap Adv. Batrisal saat dikonfirmasi langsung oleh media ini, Sabtu (22/2/2025).

Lexsha Maharani anak dari korban kecelakaan pesawat Adam Air pada tahun 2007

Seorang wanita bernama Lexsha Maharani W. Usman adalah seorang anak dari Pitagus Bagas Widodo (almarhum) dan Ririn Usman (almarhumah).

Keduanya merupakan korban dari tragedi kecelakaan pesawat Adam Air pada tahun 2007, yang saat itu Lexsha Maharani baru berusia sekitar sebelas bulan.

Pengasuhan hak penuh kepada pihak keluarga ibu, nenek Maryam Hasan

Diungkapkan oleh Adv. Batrisal, sebagaimana telah diterangkan oleh pihak keluarga ibu, bahwa baik pihak keluarga ayah dan pihak keluarga ibu, mempercayakan pengasuhan penuh kepada pihak keluarga ibu, yakni nenek Maryam Hasan.

Meski begitu, pihak keluarga ibu langsung mengurus administrasi terkait pengasuhan Lexsha, hingga mendapatkan hukum tetap dari pengadilan agama, pada tahun 2007 tersebut.

“Administrasi pengasuhan penuh ini juga telah mendapatkan Hukum tetap dari pengadilan agama pada tahun 2007 paca tragedi tersebut. Dan itu juga kami bawa sebagai bukti-bukti di Pengadilan atas hak penunjukan wali nikah terhadap saudari Lexsha,” terang Adv. Batrisal.

Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo memutuskan wali nikah kepada pihak keluarga ibu

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi baik pihak keluarga ibu dan pihak keluarga ayah, Majelis Hakim memutuskan wali nikah Lexsha jatuh kepada pihak keluarga ibu, yakni nenek Maryam Hasan, pada Jumat 21 Februari 2025.

Menarik Untuk Anda :  1.371 Perkara Ditangani, Pengadilan Agama Limboto Mantapkan Layanan Elektronik

Salah satu dari tim pengacaranya (nenek Maryam Hasan), Adv. Surahman Syahrain, SH. C. PPS. C. SA, menambahkan bahwa berdasarkan hukum agama maupun hukum yang berlaku, Lexsha Maharani W. Usman sudah selesai menjalani prosesi pernikahannya.

“Insyaallah dua belah pihak keluarga dari ibu almarhumah dan pihak keluarga almarhum ayah dari saudari Lexsha ini, dapat bersatu kembali,” harapnya.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312