RELATIF.ID, GORONTALO__Akademisi Gorontalo Lion Hidjun angkat bicara soal isu bahwa pengangkatan staf khusus oleh Gubernur Gorontalo bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merupakan pemahaman yang kurang tepat.
Efisiensi dalam tata kelola pemerintahan bukan berarti meniadakan, tetapi mengoptimalkan sumber daya agar menghasilkan manfaat yang lebih besar dengan pengeluaran yang terkendali.
Lion Hidjun menuturkan bahwa Efisiensi itu ketepatan cara dalam melaksanakan suatu usaha atau kerja, dalam menjalankan sesuatunya dengan tidak membuang tenaga, waktu, dan biaya yang besar. Artinya efisiensi itu mengurangi atau menghemat bukan meniadakan.
“Contoh perjalanan dinas keluar daerah oleh beberapa anggota DPRD provinsi Gorontalo ke jakarta. Tentu ini tidak bisa kita katakan sebagai perbuatan melawan intruksi president, sebab makna efisiensi itu mengurangi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD bukan meniadakan perjalanan dinas anggota DPRD provinsi Gorontalo. Makanya penting sekali memahami dan memaknai instruksi president secara utuh, menyeluruh, objektif, tidak emosional dan tidak parsial”. Katanya. Sabtu (22/03/2025).
Menurut Lion bahwa Gubernur Gorontalo mengambil kebijakan ini bukan tanpa dasar, tetapi dengan pertimbangan matang dan seleksi yang ketat. Staf khusus yang diangkat harus memenuhi empat kriteria utama, yaitu: Memiliki pengalaman yang mumpuni serta profesionalisme tinggi, Mampu berpikir cepat dan tepat dalam mendukung pengambilan keputusan strategis, Siap sedia setiap saat untuk kepentingan publik serta memiliki kemampuan akademis yang kuat untuk menganalisis dan menyusun kebijakan yang efektif.
Keputusan ini tidak didasarkan pada politik atau utang budi politik, melainkan pada kebutuhan nyata dalam tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap tantangan daerah. Kehadiran staf khusus justru bertujuan meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik di Gorontalo.
“Perlu juga dipahami bahwa Gubernur Gusnar Ismail memiliki rekam jejak yang baik dalam administrasi pemerintahan dan kebijakan publik. Sebagai dosen di Lemhanas, beliau memahami dengan baik prinsip good governance dan pentingnya membangun tim yang solid untuk memastikan kebijakan daerah berjalan dengan baik.” Paparnya.
Dirinya menangkan, jika anggapan bahwa tim komunikasi akan menambah pemborosan anggaran juga kurang tepat. Tim komunikasi bertugas memastikan transparansi kebijakan dan membangun komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat.
“Justru dengan adanya tim ini, informasi dapat disampaikan dengan lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi, sehingga mencegah disinformasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.”Ungkapnya.
“Dengan demikian, anggapan bahwa pengangkatan staf khusus melanggar prinsip efisiensi anggaran tidak berdasar, sebab efisiensi bukan berarti menghapus kebutuhan strategis, tetapi memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.” Tutup Lion.
Pewarta: Ahmad



