kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Menanti Tersangka

502
×

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Menanti Tersangka

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami kasus ini lebih lanjut guna menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar melalui APBD untuk proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan.

Setelah proses lelang pada 5 April 2022, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp6,37 miliar. Kontrak pekerjaan itu dituangkan dalam dokumen Nomor: 600/PUPR-CK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan masa pengerjaan 210 hari.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755,39 juta.

Kekurangan tersebut meliputi beberapa item pekerjaan, di antaranya lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik dan jaringan, serta sistem air bersih.

Sehingga, dari hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp605,39 juta akibat dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Atas temuan tersebut, pada Januari 2025, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai mengumpulkan alat bukti dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Setelah dilakukan ekspose perkara, pada 18 Maret 2025, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini dapat kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Zam Zam melalui siaran persnya pada Jum’at (21/3/2025).

Menarik Untuk Anda :  Asisten III Kabgor: Calon PPPK Kabgor Jangan Khawatir, Seluruh Data Otomatis Masuk Sistem BKN

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312