RELATIF.ID, GORONTALO – Kebijakan Camat Boliyohuto, Hasim Rifai, mendapatkan kritikan tajam dari praktisi hukum, setelah pihaknya mengeluarkan surat Keputusan Nomor 7 tahun 2025, tertanggal 27 Maret 2025.
Dalam surat itu, Camat Boliyohuto memutuskan dan menetapkan Mohammad Eka Putra M. Olii dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Camat (Sekcam), terhitung mulai dari tanggal 27 Maret 2025 sampai ditetapkannya keputusan hukum disiplin.
Sebab, Sekcam tersebut diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d dan f, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana, diketahui dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur terkait kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS.
Meski begitu, Rivki Mohi selaku praktisi hukum menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Camat Boliyohuto sangat keliru.
“Ini suatu kekeliruan atas tindakan kewenangan. Camat tidak memiliki kewenangan langsung untuk membebas tugaskan sekcam,” ungkap Rivki dilansir dari Berita A1.ID, Rabu (2/4/2025).
Dirinya mengemukakan alasan dari pendapat hukumnya terkait persoalan pembebasan tugas Sekcam Boliyohuto dari jabatannya.
“Sekcam adalah pejabat struktural yg diangkat oleh Bupati/PPK atau pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rivki, Camat bukan Bupati, bukan pula pejabat pembina kepegawaian/PPK, yang berwenang memberi sanksi berat seperti pembebastugasan Sekcam.
“Proses disiplin harus sesuai mekanisme, Camat hanya melaporkan dugaan pelanggaran ke atasan untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Rivki, dengan melihat persoalan tersebut, Camat Boliyohuto juga diduga menyalagunakan kewenangan, yang harusnya wewenang PPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014.
Terlebih lagi, dalam jabatan Sekcam telah ditunjuk Plh. Sementara penunjukan Plh berlaku apabila pejabat mengalami halangan sementara atau melakukan cuti diluar tanggungan, menurut undang-undang.
“Ini yang terjadi juga Sekcam Boliyohuto mengalami Demosi karena saat ini sudah menjadi staf di Kantor Camat Boliyohuto, ini sebuah kekeliruan,” kata Rivki
“Melihat apa yang terjadi pada Sekertaris Camat Boliyohuto ini bukan hanya sekedar dibebas tugaskan, akan tetapi Sekcam tersebut telah diberhentikan. Mengapa saya berpendapat seperti itu? karena atas jabatan tersebut telah ditunjuk seorang PLH, saya melihat justru Camat terancam sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, pasal 4 huruf d, Pasal 8 ayat 4 disiplin berat tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. (Beju)



