RELATIF.ID, GORONTALO – Staf Kecamatan Boliyohuto, Mohamad Eka Putra M. Oli’i, S. STP menanggapi kebijakan Camat Boliyohuto, Hasim Rifai setelah pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 7 tahun 2025, pada 27 Maret 2025 terkait Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan fakta sebenarnya, bahwa dirinya masih aktif dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya sejak menjalani pemeriksaan di BPKSDM.
“Semenjak menjalani pemeriksaan di BPKSDM, saya tetap melaksanakan tugas dan melakukan absensi melalui fingerprint” pungkas Mohamad Eka Putra M. Olii melalui via telp WhatsApp (02/4/2025).
Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Camat Boliyohuto melalui SK Nomor 7 tahun 2025 pada 27 Maret 2025, dinilai keliru.
“Terkait kebijakan Camat Boliyohuto dalam surat keputusan pembebastugasan dengan alasan mangkir dari pekerjaan, saya rasa keliru” tambahnya.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut, sebagai Staf Kecamatan tetap tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan pimpinan.
“Sebagai bawahan, saya tetap tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan pimpinan”, tutupnya. (Ay/Relatif)



