RELATIF.ID, GORONTALO__Saat ini hampir sebagian besar infrastruktur di wilayah Boliyohuto Cs rusak para akibat bencana alam dan aktivitas perusahaan yang ada di Boliyohuto.
Berangkat dari hal ini, salah satu tokoh masyarakat, Gunawan,.SH meminta agar pemerintah bisa memperhatikan kondisi infrastruktur yang ada di Boliyohuto Cs.
“Terkait keinginan dari masyarakat yang berada di Boliyohuto Cs, mengenai perbaikan dan pembangunan infrastruktur khususnya jalan yang hampir sebagian besar rusak belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.” Ujar Gunawan. Selasa (08/04/2025).
Dirinya menjelaskan, Gunawan bahwa dari lima kecamatan yang ada di Boliyohuto Cs hampir sebagian besar infrastruktur rusak parah.
“Baik pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, karena kita ketahui bersama bahwa jalan yang berada dikawasan atau yang berada di lima Kecamatan yang meliputi kecamatan Boliyohuto, Mootilanggo, Bilato, Tolangohula dan Asparaga masuk dalam kawasan jalan Kabupaten, Provinsi dan Jalan Nasional”. Jelasnya.
“Saya mengajak masyarakat agar lebih kritis lagi untuk menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti jalan, dari satu sisi penghasilan sementara kita lihat perolehan pajak khususnya kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.” Lanjutnya.
Menurutnya, jika di bandingkan dengan data dari penghasilan pajak khususnya roda dua maupun roda empat yang terdapat di Samsat pembantu Kecamatan Boliyohuto setiap menghasilkan penghasilan/tahun mencapai 2.9M di tahun 2024.
“Jika dirata-rata perbulannya 270.000.000 atau /perhari kurang lebih rata-rata 20.000.000 bayangkan bagi hasil yang masuk ke pemerintah daerah sekian persen. Belum juga pajak beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah ini misalnya PT. PG. maupun Tri Jaya Tanguh, hal ini tentunya cukup untuk memperbaiki kerusakan maupun perbaikan infrastruktur yang berada di wilayah tersebut.” Paparnya.
Terakhir, Gunawan menyarankan kepada Pemerintah Daerah bisa melaksanakan sosialisasi sekaligus penerapan secara maksimal terkait UU NO 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 15 tahun 2014.
“Saran saya sebaiknya pemerintah daerah mengadakan sosialisasi sekaligus penerapan secara maksimal terkait UU NO 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 15 tahun 2014, karena kondisi jalan sangat memperihatinkan yang berada dikawasan ini. Dari tahun ketahun tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah sekaligus keadilan pemerataan pembangunan yang berada di kabupaten Gorontalo.” tutup Gunawan.(Win/Relatif.id).



