kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaGorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Tetapkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

349
×

KPU Gorontalo Utara Tetapkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada.

Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada Rabu, (23/4/2025).

Dinosaur

“Alhamdulillah kami baru saja menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi hasil perselisihan,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, saat diwawancarai usai rapat pleno.

Ia menambahkan, hasil rekapitulasi itu juga telah diumumkan secara resmi pada pukul 18.10 WITA dihalaman website KPU Gorontalo Utara.

“Untuk itu kami langsung mengumumkan sekalian tadi pukul 18.10 WITA,” ujarnya.

Sofyan menyebutkan bahwa berita acara hasil penetapan ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan 3.

“Dan Alhamdulillah untuk yang menandatangani yaitu saksi kosong 2 dan saksi kosong 3,” katanya.

Namun, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 memilih untuk walkout dari rapat rekapitulasi sebelum KPU mengumumkan hasil penetapannya.

Meski begitu, KPU tetap menyerahkan salinan formulir D.Hasil kepada saksi pasangan calon tersebut.

“Dan kemudian tadi di rekapitulasi saksi dari kosong 1 itu memilih walkout, namun tetap kami memberikan salinan D.Hasil kepada saksinya,” jelas Sofyan.

Saat ditanya mengenai sanksi terhadap saksi yang walkout, Sofyan menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberlakukan.

“Tidak ada,” jawabnya singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan yang dilakukan saat ini masih sebatas hasil perolehan suara. KPU masih menunggu rilis Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Menarik Untuk Anda :  Pilkada Langsung Adalah Nafas Demokrasi

“Penetapan ini baru perolehan suara, karena kami masih menunggu rilis BRPK yang akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

“Jika tidak ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi, maka kami akan menetapkan 3×24 jam sejak Mahkamah Konstitusi merilis mana daerah yang tidak teregistrasi, mana yang teregistrasi. Insyaallah Minggu depan,” tambahnya.

Selain itu, Sofyan juga mengapresiasi tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Gorontalo Utara yang mencapai angka 83 persen.

“Untuk partisipasi pemilih kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengedarkan C. Pemberitahuan, kemarin kita angka partisipasi pemilih itu 83%, dan Alhamdulillah kita tetap daerah yang tertinggi partisipasi di atas 80%,” pungkasnya.

 

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312