kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaEkonomKabupaten Gorontalo

Kades Tridarma Angkat Bicara Soal Lahan Pasar Hewan yang Dipersoalkan

239
×

Kades Tridarma Angkat Bicara Soal Lahan Pasar Hewan yang Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Kades Tridarma, Aten Momiyo. (Foto: Tilangonews.com).

RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, Aten Momiyo, angkat bicara terkait permasalahan lahan yang saat ini tengah berproses hukum.

Aten dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 27 April 2025 atas dugaan perampasan lahan milik Hamza Mahmud, yang saat ini dijadikan lokasi pasar hewan sementara.

“Jadi, persoalan lahan itu karena sudah berproses di kepolisian, maka saya tunggu hasil klarifikasi dari Polda,” ujar Aten, dikutip dari Tilangonews.com, Kamis (22/5/2025).

Ia menjelaskan, dirinya telah mendatangi Polda Gorontalo untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Sebelumnya, ia sempat mendapat surat undangan klarifikasi, namun belum bisa memenuhinya karena kesibukan lain.

“Hari ini saya sudah menghadap ke Polda untuk dibuatkan undangan kembali dalam mengklarifikasi,” ucapnya.

Saat ditanya apakah dirinya memiliki dokumen kepemilikan terhadap lahan yang dimaksud, Aten menegaskan bahwa dirinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau dokumen aslinya, mereka kan yang mendalilkan dan membuktikan itu, saya menunggu hasil klarifikasi,” tuturnya.

Terkait aktivitas pasar hewan sementara yang kini beroperasi di lahan yang dipermasalahkan, Aten menyatakan bahwa pasar tersebut masih akan tetap berjalan hingga ada kejelasan hukum.

“Ini kan masih berproses, pokoknya kita masih menunggu hasil itu,” tandasnya.

Sebelumnya, pemilik lahan di Desa Tridarma, Hamza Mahmud, melalui Buyung Mahmud yang diberikan kuasa terkait dengan lahan itu menyatakan keberatan terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan lahannya.

“Lahan yang dijadikan pasar hewan sementara itu tidak ada konfirmasi ke kami, sementara kami pemilik lahan sebenarnya,” ujar Buyung.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki surat alas hak atas tanah tersebut. Bahkan, telah melaporkan pihak yang mengklaim lahan itu ke Polda Gorontalo, dalam hal ini Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyo.

Menarik Untuk Anda :  Kemah Ranting Tibawa 2024: Membangun Karakter Generasi Muda Melalui Kepramukaan

“Kita sementara melakukan proses hukum tentang pembuktian siapa sebenarnya pemilik lahan. Karena kami merasa punya bukti yang kuat tentang tanah itu,” ucapnya.

Sementara itu, Hamza Mahmud, mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang telah merekomendasikan lokasi pasar hewan tersebut tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah.

“Kok ada unsur pemerintah daerah seenaknya mencederai masyarakat. Itu bisa diperkarakan,” pungkas Hamza.

 

(Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312