RELATIF.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menetapkan J.Y alias Junaidi, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Faisal Aryoga, selaku penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan minggu lalu,” ujar IPTU Faisal.
Selain J.Y, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing berinisial Y.O dan N.A.N. Ketiganya diduga terlibat dalam skema penipuan terhadap seorang pengusaha sembako bernama Pariyem.
Faisal menjelaskan, J.Y berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek kepada korban. Sementara itu, Y.O diduga sebagai inisiator yang menyuruh J.Y untuk menawarkan proyek tersebut, dan N.A.N turut bekerja sama dalam pelaksanaan modus tersebut.
“Setelah penetapan tersangka, kami akan kembali memeriksa ketiganya untuk mendalami peran masing-masing sebelum berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Dalam laporan korban, ia mengaku dibujuk oleh tersangka untuk berpartisipasi dalam proyek fiktif dari Kemenaker dengan janji keuntungan besar. Namun setelah menyerahkan dana sebesar Rp550 juta, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Beju)



