RELATIF.ID, GORONTALO – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari lima perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo melayangkan ultimatum keras kepada pihak Pani Gold Project (PGP), menyusul belum terselesaikannya konflik ganti rugi tanah warga di Kabupaten Pohuwato.
Mahasiswa mendesak Santoso Kartono, penanggung jawab utama operasional PGP, untuk segera menuntaskan kewajiban terhadap warga yang terdampak. Mereka menilai aktivitas produksi tambang yang terus berjalan tanpa kejelasan ganti rugi sebagai bentuk ketidakadilan.
“Tidak ada satu pun alasan logis dan moral yang membenarkan perusahaan melakukan produksi sebelum hak-hak dasar warga diselesaikan,” kata Almisbah Dudego, Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, dalam konferensi pers di Auditorium Universitas Gorontalo, Rabu (25/6/2025).
Menurut Almisbah, PGP harus menghentikan aktivitas operasional hingga seluruh proses ganti rugi terselesaikan. Ia menilai proyek tambang yang mengabaikan keadilan sosial hanya akan menambah luka masyarakat yang telah kehilangan lahan mereka.
“Jangan biarkan warga terus-menerus menjadi korban dari proyek tambang yang tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Tak hanya PGP, Almisbah juga menyoroti pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Gorontalo yang dinilai lamban dalam menyikapi konflik agraria di Bumi Panua. Ia mendesak gubernur dan para legislator untuk aktif terlibat menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut itu.
“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton atau fasilitator investasi. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” ujar Almisbah.
Padahal, kata dia, kehadiran negara sangat penting sebelum produksi tambang dimulai, untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang menjadi korban kepentingan segelintir elite ataupun korporasi.
“Kalau produksi tetap dilanjutkan sebelum ganti rugi selesai, itu bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi juga bukti bahwa pemerintah gagal melindungi rakyatnya,” tambahnya.
Dengan begitu, aliansi BEM Provinsi Gorontalo yang terdiri dari BEM Universitas Gorontalo (UG), Universitas Ichsan Gorontalo (UIG), Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Universitas Bina Taruna (UNBITA), dan Universitas Bina Mandiri (UBM) memberikan batas waktu kepada pihak PGP, Gubernur, dan DPRD untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka mereka akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk tekanan moral dan politik.
Hingga berita ini ditertibkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan, Pani Gold Project. (Beju)



