RELATIF.ID, GORONTALO – Usai Pemerintah Daerah melakukan peluncuran pada Minggu, 29 Juni 2025. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo kini tengah menyiapkan 1.500 kartu elektronik retribusi pasar untuk para pedagang.
Kepala Disperindag Viktor Asiku mengatakan bahwa kartu yang dinamakan ST12-PAS (Sistem Terpadu 12-Pasar) itu, kini dalam proses pengiriman.
“Jadi kita sudah memesan 1500 kartu, dan saat ini dalam tahapan pengiriman,” ujar Viktor, Rabu (2/7/2025).
Kartu ini, kata dia, akan didistribusikan ke pedagang yang tersebar di delapan pasar yang telah diidentifikasi sebelumnya. Viktor mengungkapkan, bahwa jumlah kartu yang dipesan pun sudah sesuai dengan data pedagang aktif yang ada di pasar Kabupaten Gorontalo.
“Sehingga jumlah yang kita pesan 1500 sesuai data pedagang,” jelasnya.
Meski belum seluruh kartu diterima, Disperindag sudah melakukan sosialisasi dan uji coba dengan beberapa kartu dari BRI.
“Jadi kita punya beberapa kartu yang sudah kita terima dari pihak BRI sebagai bahan untuk kita lakukan sosialisasi dan uji coba,” tambahnya.
Dengan kartu elektronik ini, proses pencatatan retribusi pasar pun akan lebih transparan dan akurat.
“Itu kita data secara elektronik dan akan terbaca di DASBOR sistem BRI Mercedes kita,” kata Viktor.
Ia membandingkan sistem baru ini dengan metode manual menggunakan karcis yang dinilai kurang efisien.
“Kalau pake karcis kan tidak, ketika dalam penyetoran, nanti tiap bulan kita lakukan rekon,” ujarnya.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini tidak mengubah besaran retribusi yang tetap Rp10 ribu dan Rp12 ribu per pedagang.
“Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap pengadaan karcis, dan karcis secara manual sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Disperindag juga memastikan bahwa keamanan sistem elektronik ini telah dijamin oleh BRI.
“BRI memberikan komitmen dan jaminan tingkat keamanannya,” tandas Viktor.
Sebagaimana diketahui, digitalisasi retribusi sendiri telah dimulai sejak 2024 di Pasar Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, dengan menggunakan QRIS. Kemudian, Disperindag Kabupaten Gorontalo mengembangkannya dengan menggunakan sistem kartu elektronik yang ditargetkan mulai berlaku di sejumlah pasar tersebut pada Juli 2025 ini. (Beju)



