kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloPolitik

Bupati Sofyan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD

251
×

Bupati Sofyan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Dalam penyampaiannya itu, Sofyan Puhi menjelaskan bahwa penyusunan KUA merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun.

Dinosaur

Ia mengatakan bahwa KUA adalah kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati bersama DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah.

“Penyusunan KUA PPAS merupakan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 Ayat 1 bahwa kepala daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” jelasnya di hadapan anggota dewan.

Lebih lanjut, Sofyan menjabarkan tujuan penyusunan perubahan KUA APBD TA 2025, yakni untuk membuat pedoman dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, menyusun penyesuaian asumsi ekonomi makro, searta menguraikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam perubahan APBD.

Adapun gambaran umum perubahan KUA TA 2025 turut dipaparkan dalam sidang. Sofyan mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada KUA PPAS induk sebesar Rp1.518.681.480.315,65 mengalami penurunan sebesar 0,07% atau Rp105.809.180.273,65 sehingga pada perubahan KUA PPAS menjadi sebesar Rp1.412.872.300.042,00.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp1.452.864.491.120,00 menjadi Rp1.377.353.671.702,95 atau berkurang sebesar 0,05% atau Rp75.510.819.417,05.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan KUA PPAS induk awalnya sebesar Rp0, namun dalam perubahan menjadi Rp30.298.348.752,95. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp65.816.989.196,00.

Menarik Untuk Anda :  Pemkabgor Kembali Tunjukkan Kesejahteraan Guru

Menurutnya, kebijakan alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada rancangan perubahan KUA PPAS merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan APBD. Pembahasan rancangan tersebut juga telah dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Sehingga menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA PPAS TA 2025,” terang Sofyan.

Mengakhiri penyampaiannya, Politisi Nasdem itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama dan dedikasi dalam proses pembahasan dokumen penting tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tulus atas dukungan dan kesungguhan anggota dewan yang terhormat dalam membahas dan mengkaji Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Saya yakin dan percaya bahwa segala upaya yang kita lakukan selama ini semata-mata untuk melakukan pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat,” tutupnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312