RELATIF.ID, GORONTALO__Salah satu warga inisial OL Alias Oneng resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo dengan dugaan Penghinaan, Menghasut Terhadap Ketertiban Umum.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan melalui tayangan siaran langsung (Facebook) akun yang bernama Oneng Naiko terlihat bersama beberapa rekannya sedang konsumsi miras dan mengeluarkan kalimat makian dan ajakan duel ke masyarakat Bongomeme dengan nada bicara yang tidak selayaknya.
Sehingga untuk menghindari amukan massa dan menjaga stabilitas daerah tokoh masyarakat Kecamatan Bongomeme, Hais Rahmola melalui kuasa hukumnya, Yosep Ismail,.SH. Resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo. Sabtu (19/07/2025).
Berkaitan dengan pelaporan ini, Yosep Ismail,.SH menjelaskan, bahwa benar sudah membuat aduan ke Polres Gorontalo perihal dugaan Penghinaan, Menghasut Terhadap Ketertiban Umum.
“Hari saya mendampingi klien yang melaporkan salah satu warga yang diduga menghasut dan menggangu ketertiban umum”, jelas Yosep.
Dirinya berharap, hal ini menjadi pelajaran bagi semua agar bijak dalam menggunakan media sosial dan bertutur kata sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Tentu harapan nya laporan ini bisa diproses sesuai mekanisme yang ada agar terduga pelaku ini bisa mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan dan untuk semua ini jadi pelajaran agar hati-hati dalam menggunakan media sosial”, harap Yosep.
Menanggapi permintaan maaf terduga pelaku, Yosep Ismail mengungkapkan bahwa, secara manusiawi dimaafkan namun untuk proses hukum harus ditegakkan.
“Untuk permintaan maaf dari terduga pelaku tentu secara manusiawi dimaafkan namun proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya agar menjadi pelajaran”, Ungkapnya.
Untuk diketahui saat ini terduga pelaku sudah di amankan oleh Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjut.



