RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang suami berinisial FM (26) diduga menikam istrinya, SM (21), sebanyak belasan kali menggunakan senjata tajam jenis badik di sebuah kamar kos di Gorontalo.
Sebagaimana diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/8/2026), Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, SIK., mengungkapkan kronologi kejadian.
Bermula dari Pembicaraan Rumah Tangga
Kompol Akmal mengatakan, kejadian bermula ketika FM mendatangi korban di kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Saat itu, keduanya sedang berbicara mengenai persoalan rumah tangga mereka.
Dalam pembicaraan itu, FM sempat meminta korban untuk berhubungan badan untuk terakhir kalinya sebelum keduanya berpisah. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
“Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Kompol Akmal.
Selain persoalan tersebut, FM juga sempat tersulut emosi. Ia merasa cemburu setelah sebelumnya melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain di sebuah tempat karaoke.
Tikam Korban 15 Kali
Dalam kondisi emosi, FM mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian dan menikam korban yang duduk di kasur sebanyak 15 kali.
“Mendengar teriakan korban, pintu kamar kemudian didobrak oleh keluarga. Setelah itu, FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti,” kata Kompol Akmal.
Atas kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk dan luka sayat di sejumlah bagian tubuh, antara lain dada, perut, bokong, betis, dan lengan.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kini, Polisi telah menetapakan FM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan Polisi, salah satunya sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter dan gagang sepanjang 12 sentimeter, lengkap dengan sarung berwarna cokelat.
Atas sangkaan tersebut, FM dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
“KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan,” tutup alumnus Akpol 2013 tersebut. (Beju)



