kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloPendidikan

Pandangan Akademisi Hukum Tata Negara UNIGO Terkait Pengibaran Bendera ‘One Piece’ di HUT RI ke 80

655
×

Pandangan Akademisi Hukum Tata Negara UNIGO Terkait Pengibaran Bendera ‘One Piece’ di HUT RI ke 80

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Roy Marthen Moonti, SH, MH (Dok. Pribadi).

RELATIF.ID, GORONTALO – Pengibaran bendera Jolly Roger atau One Piece dibeberapa wilayah menjelang HUT kemerdekaan Indonesia ke 80, mendadak viral.

Fenomena ini memicu berbagai pendapat di tengah masyarakat, khususnya soal penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Dosen hukum tata negara dari Universitas Gorontalo (UNIGO), Dr. Roy Marthen Moonti, SH, MH menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara Indonesia, pengibaran bendera nasional adalah tindakan yang diatur dengan sangat ketat dan memiliki simbolisme yang tinggi.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara Republik Indonesia, dan pemakaiannya diatur oleh hukum, termasuk Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,” ujar Roy saat dimintai pendapatnya, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut dia, bendera Merah Putih harus dihormati dan tidak boleh dipasang dalam keadaan yang merendahkan martabatnya.

Pandangan Hukum Tata Negara terkait Pengibaran Bendera One Piece

1. Posisi Bendera Merah Putih:

Roy berpendapat, dalam Undang-Undang tersebut, bendera Merah Putih harus selalu dipasang di posisi yang paling tinggi dalam suatu tempat atau acara, diikuti oleh bendera negara atau simbol lainnya jika ada.

“Jika bendera One Piece dipasang di bawah bendera Merah Putih, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara Indonesia. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera negara harus ditempatkan di posisi yang paling utama, baik dalam acara kenegaraan, peringatan, atau kegiatan lain,” tegasnya.

2. Simbolisme Bendera One Piece :

Lebih lanjut, Roy mengatakan, bendera One Piece, meskipun memiliki nilai dan makna penting dalam konteks budaya populer (anime dan manga), tidak dapat dipandang sebagai simbol negara atau memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih.

Menarik Untuk Anda :  Bupati Sofyan Puhi Andalkan Kelurahan Dutulanaa Raih Juara Lomba Tangguh Pangan Tingkat Provinsi

“Mengibarkan bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih pada acara peringatan kemerdekaan Indonesia, dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara,” terangnya.

3. Potensi Pelanggaran:

Jika bendera One Piece dipasang dengan posisi yang lebih rendah dari bendera Merah Putih tanpa izin atau dalam konteks yang tidak sesuai, hal ini dapat melanggar peraturan tentang penggunaan bendera nasional.

“Pelanggaran ini bisa menjadi subjek teguran atau peringatan oleh pihak berwenang, terutama jika dilihat sebagai upaya merendahkan martabat bendera Merah Putih,” tulisannya.

4. Sanksi Hukum:

Kendati demikian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo itu mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, jika seseorang dengan sengaja atau lalai mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan yang merendahkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif atau berpotensi pidana.

“Walaupun pengibaran bendera One Piece dalam konteks ini mungkin tidak langsung melanggar hukum pidana, penempatan bendera yang tidak sesuai dengan aturan bisa menjadi pelanggaran administratif,” jelas Dr. Roy Marthen Moonti.

Dengan begitu, dapat disimpulkan, pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia, bisa menimbulkan masalah dalam pandangan hukum tata negara, terutama terkait penghormatan terhadap simbol negara.

Olehnya, pengibaran bendera selain bendera nasional harus dilakukan dengan hati-hati, dan memastikan bahwa bendera Merah Putih selalu berada pada posisi yang paling tinggi dan dihormati sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jika bendera One Piece dimaksudkan untuk tujuan hiburan atau dalam konteks kegiatan non-formal yang tidak mengabaikan penghormatan terhadap bendera negara, sebaiknya bendera tersebut dipasang di tempat yang terpisah atau dengan posisi yang tidak menimbulkan kesan merendahkan bendera Merah Putih,” pungkas Dr. Roy Marthen Moonti.

Menarik Untuk Anda :  Dukung Suksesnya Pemilu 2024, Pemkab Gorontalo Siapkan Posko Kesehatan Di Masing-Masing TPS Dan Siagakan Personil BPBD

Himbauan Pemerintah Daerah 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera selain Merah Putih, jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.

“Kalau ada kelompok yang ingin mengibarkan bendera selain Merah Putih, sebaiknya ditunda dulu karena kita masih dalam suasana memeriahkan kemerdekaan,” ujar Burhan kepada media, Senin (4/8/2025).

Meski belum ditemukan warga Kabupaten Gorontalo yang mengibarkan bendera One Piece, Burhan menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan di lapangan.

“Kalau nanti ditemukan ada yang mengibarkan bendera selain Merah Putih, terutama bendera One Piece, maka akan langsung kami turunkan,” tandasnya

Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan, ia mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus.

“Kemerdekaan ini tidak diraih dengan mudah. Ada perjuangan dan pengorbanan besar dari para pahlawan. Karena itu, mari kita hormati jasa mereka dengan menumbuhkan semangat nasionalisme,” tutup Burhan. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312