kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten Gorontalo

Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

173
×

Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Pemerintah daerah bersamaan unsur Forkopimda membakar barang bukti untuk dimusnahkan.

RELATIF.ID, GORONTALO – Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025), bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, uang palsu, kosmetik ilegal, serta minuman keras (miras).

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender.

Masing-masing barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan metode yang berbeda, seperti diblender, digergaji, hingga dibakar, sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan bahwa ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari 31 perkara yang ditangani sejak bulan Januari hingga Juli 2025,” ujar Abvianto.

Ia menegaskan bahwa melalui penindakan hukum seperti ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Semoga ke depan kasus tindak pidana akan terus menurun di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo,” tukasnya. (Beju)

Menarik Untuk Anda :  Penas Petani Nelayan ke XVII 2026 Bakal Digelar di Gorontalo, Kabgor Jadi Tuan Rumah?
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312