RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial RD alias Iki (18), warga Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di halaman masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, curanmor ini terjadi di halaman masjid Al-Ikhlas, wilayah Dungingi,” kata AKP Akmal saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Kejadian
AKP Akmal menerangkan, pelaku awalnya berjalan di seputaran perumahan di Kelurahan Tomulabutao untuk mencari tempat beristirahat, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita pelaku singgah di masjid. Karena saat itu pintu masjid tidak terkunci, sehingga pelaku masuk ke dalam masjid untuk beristirahat,” jelasnya.
Kurang lebih 15 menit berada di dalam, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Mio J terparkir di halaman masjid dengan kunci yang masih terpasang kontak.
“Saat itu pelaku keluar masjid dan menghampiri motor tersebut. Kemudian pelaku mendorong motor itu keluar halaman masjid hingga ke arah Simpang Lima Telaga,” tutur AKP Akmal.
Sesampainya di Simpang Lima Telaga, Iki kemudian menyalakan motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Dibawa ke Rumah Pacar
Keesokan harinya, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, Iki kembali mengendarai motor curian itu untuk mendatangi sang pacar di Desa Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Sesampainya di sana pelaku masih istirahat di rumah pacarnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Selasa (12/8/2025), Iki kembali mengendarai motor tersebut menuju Kota Gorontalo. Namun di perjalanan, ia terjaring operasi kepolisian Satlantas Polres Bone Bolango.
“Karena saat itu pelaku tidak memiliki surat-surat kendaraan, sehingga sepeda motor yang dicuri diamankan di Mako Satlantas Polres Bone Bolango,” kata AKP Akmal.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV di tempat kerja Iki, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan interogasi.
“Pelaku mengaku bahwa dialah yang telah melakukan pencurian di masjid Al-Ikhlas,” tandasnya.
Kini, Iki telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. (Beju)



