RELATIF.ID, GORONTALO – Di Desa Puncak, Kabupaten Gorontalo, konflik lahan antara pemilik dan perusahaan gula memanas.
Petrus Ratulangi, pemilik lahan HGU, menuduh PT Pabrik Gula (PG) menguasai sekitar 40 hektar tanahnya tanpa seizin dan tanpa kesepakatan.
Masalah ini mulai terendus pada Desember 2023, ketika penggarap lahan yang dikuasakan Petrus diusir paksa oleh pihak perusahaan.
“Mereka usir-usir para penggarap kita. Kemudian, setiap penggarap kita mulai menanam jagung, dimatiin tanaman ini dengan menggunakan semprot obat,” kata Petrus kepada media ini, Rabu (20/8/2025).
Tidak terhenti di situ, penggarap yang kesal lalu memasang pagar untuk mengamankan lahan. Namun, pagar itu justru dibongkar oleh pihak PT PG.
“Saya datang, kemudian saya bilang pagari saja. Setelah dipagari mati, baru pihak PT PG mencari saya meminta damai,” ujarnya.
Petrus mengaku siap berdialog, asalkan ada itikad baik dari pihak perusahaan.
“Saya bilang boleh, tapi dengan catatan siapa yang bisa mewakili perusahaan untuk berbicara dengan saya, mau dibeli atau ganti rugi, asal ada itikad baik,” ucapnya.
Sayangnya, hingga kini, janji damai itu tak kunjung ditepati.
“Ternyata mereka hanya janji-janji kosong sampai sekarang. Saya dipermainkan selama ini, bolak-balik, disuruh ke pengadilan dan segala macam,” katanya.

Jejak Lama Lahan HGU
Petrus menuturkan, isu yang beredar menyebut tanahnya merupakan lahan HGU yang telah habis masa berlaku. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak tak dikenal untuk menerbitkan surat tanah baru.
Ia juga menceritakan kembali sejarah tanah miliknya. Pada awal 1980-an, ayahnya (Hein Ratulangi) membeli dan membebaskan lahan tersebut.
Setelah itu, lahan dipatok dan dijadikan kandang sapi sebelum ditanami jagung, lalu diurus menjadi HGU di Manado.
“Jadi, setelah jadi HGU, HGU yang keluar itu sekitar 29 hektar sekian hampir 30,” kata Petrus.
Kesalahpahaman muncul ketika HGU dianggap lebih dari 100 hektar, padahal hanya 29 hektar.
“Itulah yang mereka (mafia tanah) anggap sudah habis masa berlakunya, dijual lah oleh mereka,” ungkapnya.
Pabrik Gula kemudian membeli sekitar 20 hektar dari klaim itu. Di sampingnya, terdapat tanah lain milik Petrus dengan status surat segel seluas 20 hektar lebih.
“Jadi total yang dikuasai oleh PT PG itu sekitar 40 hektar lebih,” jelasnya.
Selain surat segel, Petrus menegaskan masih menyimpan akta jual beli dari kecamatan sebagai bukti kepemilikan.
“Antara lain, surat-surat segel itu, ada juga surat jual beli dan akta dari kecamatan. Itulah yang terjadi di tahun 2023,” katanya.
Menunggu Tindak Lanjut DPRD
Petrus mengaku sudah melaporkan kasus ini ke DPRD Provinsi Gorontalo. Namun hingga kini, belum ada perkembangannya.
“Kemarin kita sudah melapor ke DPRD Provinsi,” katanya.
Meski telah dimintai keterangan, ia menilai belum ada langkah konkret dari wakil rakyat untuk menindaklanjuti laporannya.
“Kita sampai saat ini masih menunggu laporan kita ditanggapi. Kalau sampai buntu, ya kita terpaksa ambil jalur pengadilan. Kita juga punya bukti-bukti surat zaman dulu,” tandasnya dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah menghubungi pihak PT PG, namun tak juga mendapat tanggapan. Meskipun begitu, media ini masih tetap berupaya untuk mendapat keterangan dari pihak PT PG. (Beju)



