RELATIF.ID, GORONTALO – Sejumlah korban pemberangkatan jamaah haji resmi melaporkan PT Novavil Travel Mutiara Utama ke Polda Gorontalo atas dugaan penipuan.
Reflin Liputo, selaku pendamping korban mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Gorontalo merupakan rangkaian dari upaya mengungkap kejanggalan terkait keberangkatan jamaah haji dan umrah, yang dilakukan oleh pihak PT Novavil.
Meski izin operasional perusahaan tersebut telah diblokir, kata dia, perusahaan tetap memberangkatkan para jamaah.
“Izin PT Novavil sudah diblokir, tapi mereka tetap memberangkatkan jamaah,” ujar Reflin saat dimintai penjelasannya di Polda Gorontalo, Jumat (5/9/2025).
Ia mengungkapkan, adapun kejanggalan paling serius adalah, pemberangkatan jamaah dengan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji sebagaimana dijanjikan.
“Seharusnya pakai visa haji, tapi diberangkatkan pakai visa tenaga kerja. Ini sangat janggal,” katanya.
Reflin menjelaskan, bahwa jumlah jamaah yang menjadi korban mencapai sekitar 65, yang terdiri dari jamaah haji dan umroh
Dari jumlah itu, 5 orang telah memberikan kuasa hukumnya untuk melakukan pelaporan.
Kerugian yang diderita jamaah pun bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang, bahkan ada yang mencapai Rp400 juta hingga Rp800 juta.
“Kerugian bukan hanya materi, tapi juga tekanan psikologis. Para jamaah berharap bisa berhaji, tapi tidak sampai,” tambahnya.
Reflin menuturkan, hingga kini tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Bahkan, Mustafa Yasin, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil sekaligus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, tidak mau menemui jamaah.
Yang mirisnya lagi, Mustafa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk merekrut jamaah.
“Karena beliau juga merekrut jamaah ini, itu menggunakan kapasitas sebagai anggota DPRD. Itu kita kejar di kasus yang lain,” ungkap Reflin.
Ia menyebut Mustafa juga sempat mengadakan konferensi pers di podium resmi DPRD Provinsi Gorontalo, yang didampingi oleh Ketua Fraksi PKS.
“Kita laporkan kapasitas dia direktur utama, tetapi juga ada keterkaitan, karena kemarin dia membuat konferensi pers di DPRD Provinsi, pake podium DPRD. Bahkan dia didampingi ketua fraksi partai keadilan sejahtera,” jelasnya.
Meski begitu, ada dua hal yang menjadi fokus utama dalam pelaporan mereka, yaitu:
1. Legalitas perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya sudah diblokir.
2. Dugaan penipuan terhadap jamaah.
Reflin menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya mendapatkan kejelasan hukum, dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Laporan kita ini terkait persoalan legalitas dari perusahaan, dan yang kedua ada indikasi atau diduga penipuan terhadap jamaah,” pungkasnya. (Beju)



