kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaPendidikanPeristiwaProvinsi Gorontalo

Rektor UNG: Diksar Mapala Tak Berizin, Kampus Siapkan Sanksi Tegas

168
×

Rektor UNG: Diksar Mapala Tak Berizin, Kampus Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Rektor UNG Eduart Wolok saat konferensi pers.

RELATIF.ID, GORONTALO – Tragedi meninggalnya Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah angkatan 2024, usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG), memunculkan sikap tegas dari pihak kampus.

Rektor UNG Eduart Wolok menegaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan universitas.

Dinosaur

“Terkait dengan ini, bahwasanya almarhum itu telah mengikuti kegiatan ormawa mapala fakultas dari tanggal 18 hingga 21 September 2025,” kata Eduart dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Menanggapi terkait dengan kondisi ini maka UNG akan mengambil sikap untuk memproses segala sesuatunya itu berdasarkan dengan kewenangan dan sistem yang ada,” ujarnya.

Eduart juga mengaku banyak menerima desakan agar kasus tersebut diproses secara pidana, bahkan ada yang menyebut sudah termasuk tindakan pembunuhan.

“Banyak DM yang masuk ke saya, banyak WA, banyak inbox, yang meminta saya untuk mengambil langkah tegas kalau perlu pidana. Ada yang mengatakan ini sudah pembunuhan Pak Rektor,” ungkapnya.

Meski begitu, sebagai pimpinan kampus, Eduart memilih untuk hati-hati dalam mengambil keputusan.

“Saya tidak bisa gegabah menyikapi itu, bukan karena apa-apa, tetapi terhadap yang dituduh maupun korban, itu semuanya anak-anak kami, mahasiswa UNG. Sehingga sebagai orang tua di kampus, saya akan sangat hati-hati menyikapi ini,” jelasnya.

Setelah melakukan penelusuran internal, pihak universitas menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam kegiatan diksar tersebut.

Eduart menyebutkan, pihaknya sejak awal sudah melarang aktivitas kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa berkegiatan di luar kampus, apalagi yang bersifat pengkaderan.

“Setelah kami melakukan penelusuran lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa dari pimpinan universitas sebenarnya telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa berkegiatan di luar kampus, apalagi bersifat pengkaderan. Setelah kita cek lebih jauh bahwasanya karena ini kegiatan ormawa tingkat fakultas, tidak ada izin dari pihak fakultas,” ungkapnya.

Menarik Untuk Anda :  Yosar Ruiba Bantah Tudingan Mahasiswa Soal Dugaan Pungli dan Keterlibatannya di Peti Pohuwato

Atas pelanggaran tersebut, pihak kampus memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, berupa administratif dan akademik.

“Artinya, ini sudah terjadi pelanggaran. Dan atas pelanggaran yang terjadi, atas pelanggaran yang dilakukan, kami akan melakukan langkah tegas terkait sanksi yang bisa kami langsung lakukan, yaitu terkait sanksi administratif dan akademik, itu pasti kita akan tempuh,” tegasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312