RELATIF.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menilai kualitas layanan publik harus dimulai dari kesejahteraan pegawai.
Karena itu, melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Program Penerima Upah (PPU) Triwulan III Tahun 2025, pemerintah daerah memperkuat mekanisme transparansi sekaligus memastikan hak-hak kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlindungi.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (09/10/2025), diikuti oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat pengelola keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengatakan bahwa kegiatan rekonsiliasi menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan administrasi dan tanggung jawab sosial terhadap pegawai.
“Rekonsiliasi ini memastikan iuran dan kepesertaan ASN berjalan tertib, transparan, dan hak-hak kesehatan mereka terlindungi secara optimal,” ujar Sugondo.
Ia mengapresiasi sinergi antara Pemkab Gorontalo dan BPJS Kesehatan yang terus terjalin dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan. Menurutnya, koordinasi lintas instansi harus semakin diperkuat agar tidak ada lagi kendala dalam pelaporan maupun penyetoran iuran wajib.
Sugondo juga mengingatkan seluruh OPD agar disiplin dalam administrasi keuangan, terutama terkait pelaporan data peserta dan besaran iuran.
Langkah itu, katanya, akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sesi diskusi, para peserta membahas sejumlah kendala teknis dan administratif yang masih ditemui di lapangan, termasuk upaya memperbarui data pegawai serta sinkronisasi sistem antara Pemkab, BPJS Kesehatan, dan KPPN.
Dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap pengelolaan iuran jaminan kesehatan ASN semakin efisien, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen memperkuat layanan publik yang berkeadilan. (Beju)



