RELATIF.ID, GORONTALO – Puluhan aktivis mahasiswa Universitas Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, mengecam tindakan premanisme yang belakangan ini menimpa sejumlah mahasiswa.
Dalam orasinya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Naviq Gobel menyampaikan sikap tegas terhadap kekerasan yang dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral bangsa, penjaga nilai-nilai demokrasi, serta kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Namun ketika kebebasan berekspresi dan ruang berpikir kritis dihadapkan pada tindak kekerasan dan premanisme, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi,” tegas Naviq, Selasa (27/5/2025).
Ia menilai bahwa aksi premanisme terhadap aktivis mahasiswa tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencederai hak kebebasan bersuara sebagai warga negara. Ironisnya, kasus tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan adil hingga saat ini.
Dalam aksi itu pun, Naviq juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap mahasiswa merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa aturan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 30 ayat (1) yang menjamin perlindungan terhadap setiap individu dari kekerasan;
Kode etik akademik, yang mengharuskan kampus menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir, meneliti, dan mengkritik.
“Premanisme terhadap aktivis adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa ditoleransi. Ini ancaman nyata terhadap demokrasi kampus dan kebebasan sipil,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Aksi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh aktivis mahasiswa di Gorontalo.
Penulis: Beju



