kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumPendidikanProvinsi Gorontalo

Fakta Baru, Dua SK UMGo Yang Ditujukan Kepada Siti Magfirah Makmur, Ada Kejanggalan

77
×

Fakta Baru, Dua SK UMGo Yang Ditujukan Kepada Siti Magfirah Makmur, Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers tim Kuasa hukum dihadiri juga oleh Siti Magfirah Makmur dan Hindun.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus yang dialami Siti Magfirah Makmur di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), makin mempertegas adanya maladministrasi dan kekacauan tata kelola institusi pendidikan.

Sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum, Susanto Kadir bersama rekan-rekannya langsung melakukan kajian mendalam terkait kasus ini.

Dinosaur

Dalam kajian itu, pihaknya menemukan sejumlah tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait dua SK yang terbit pada bulan Oktober.

Pada 15 Oktober 2025, Rektor UMGo mengeluarkan SK Pemberhentian Catur Dharma yang masa berlaku hingga 31 Januari 2026.

Namun hanya enam hari kemudian, pada 21 Oktober 2025, BPH UMGo menerbitkan SK Pemecatan Tidak Hormat terhadap orang yang sama.

Dan bahkan, Dua SK yang diterbitkan dan ditujukan kepada Siti Magfirah Makmur itu, tanpa melalui tahapan sidang etik maupun surat peringatan.

Menurut Susanto, kedua SK tersebut saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri-sendiri.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, SK tertanggal 15 Oktober tetap dianggap berlaku karena tidak pernah ada pencabutan atau peninjauan kembali.

Kejanggalan semakin terlihat ketika SK pertama ditandatangani rektor, sementara SK kedua diterbitkan oleh BPH UMGo yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

“Aneh ketika dalam satu peristiwa administrasi muncul dua SK berbeda dari dua organ berbeda. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan administrasi,” ungkap Susanto dihadapan awak media pada Kamis (20/11/2025).

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap pasif UMGo yang hingga kini tidak memberikan respons terhadap surat keberatan yang telah disampaikan.

“Saya kira sekelas kampus besar UMGo semestinya apa pun jawabannya harus ada jawaban. Tapi sampai hari ini tidak ada. Keberatan kami seperti dianggap angin lalu,” katanya.

Menarik Untuk Anda :  Pelantikan 91 Pejabat Pemkab Gorontalo Menggunakan Konsep Spritual

Selain keberatan ke UMGo, pada 10 November 2025, tim hukum menyampaikan pengaduan ke Majelis Dikti PP Muhammadiyah.

Namun, surat balasan pada 15 November 2025, Majelis Dikti justru tidak menjawab substansi laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum bersama Siti Magfirah Makmur.

Surat tertanggal 15 November 2025 itu, hanya berisikan instruksi agar Rektor UMGo menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku, serta melaporkan kembali hasilnya.

“Ini seperti main bola, saling oper. Surat kami ke Majelis Dikti, tapi kembali lagi ke UMGo. Padahal permasalahan yang kami persoalkan justru ada di UMGo,” tegas Susanto.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan etik terhadap kliennya.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, kata Susanto, semestinya Siti Magfirah dipanggil, diundang, dan diperiksa terlebih dahulu sesuai regulasi disiplin pegawai dan kode etik dosen.

Hingga kini, tahapan-tahapan itu tidak pernah dilakukan.

Karena kondisi inilah, tim kuasa hukum akhirnya menempuh langkah yuridis yang lebih luas.

Pada 18 November 2025, mereka telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah mengirim surat resmi yang berisikan laporan perkara ke DPR RI agar memperoleh pengawalan kolektif-kolegial melalui representasi perwakilan rakyat di Provinsi Gorontalo.

Susanto menyebut, bahwa langkah ini ditempuh karena banyak aspek dalam kasus ini yang dinilai tidak jelas, tidak memberikan kepastian hukum, dan bahkan tidak memberikan kebermanfaatan hukum bagi kliennya sebagai seorang pendidik. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312