RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo meluncurkan program Jago Abangku sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan di daerah.
Program Jago Abangku ini diluncurkan pada puncak HUT Kabupaten Gorontalo ke 352 pada Rabu malam (3/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh mengatakan, program ini merupakan gabungan dari program kolaborasi Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah, yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Program ini lahir dari inisiasi Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur, untuk menekan angka kejahatan di tengah masyarakat, terutama yang melibatkan anak dan remaja.
“Sinergitas nyata antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo ini adalah bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, khususnya perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama anak-anak,” ujar Abvianto.
Ia menjelaskan, selain kejaksaan dikenal sebagai pihak yang menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan, Kejaksaan juga memiliki fungsi preventif, termasuk melakukan edukasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Banyak yang mengira tugas jaksa hanya menuntut pelaku dengan hukuman lima tahun atau sepuluh tahun penjara. Padahal, jaksa juga memiliki tugas preventif di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tetap bersinergi dengan kepolisian dalam penanganan tindak pidana,” jelasnya.
Go To Kampus Hingga Jaksa Sahabat Pedagang
Abvianto menceritakan saat pertama kali ia bertugas pada tahun 2024, pihaknya mendapati angka kejahatan di Kabupaten Gorontalo yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun sebagai tersangka, itu sangat tinggi.
Sejak saat itu, Kejaksaan Kabupaten Gorontalo langsung mencari solusi bagaimana menekankan angka kejahatan tersebut.
Berkat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, dan kejaksaan, sehingga angka kejahatan di Kabupaten Gorontalo menurun signifikan pada tahun 2025.
Kajari menyebutkan adapun upaya yang dilakukan itu ialah dengan pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, hingga Jaksa Sahabat Pedagang.
“Semua ini kami lakukan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja agar angka kejahatan yang melibatkan mereka dapat ditekan,” katanya.
Restoratif Justice
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo juga telah memiliki Rumah Restoratif Justice.
Rumah Restoratif Justice yang dibangun pada 7 Juni 2022 ini, adalah upaya Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses peradilan.
Program ini dilaksanakan bersama pemerintah desa, dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Kolaborasi ini sangat membantu menurunkan angka kejahatan, khususnya yang melibatkan anak dan perempuan,” ungkap Abvianto.
Kolaborasi dengan Program Maryam Go
Kajari juga turut mengapresiasi inovasi Maryam Go, yang digagas oleh Ibu Maryam Sofyan Puhi.
Program yang diluncurkan pada tanggal 22 Oktober 2025 ini, untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan, yang dikolaborasikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, program Maryam Go juga menghadirkan layanan Kartu Identitas Anak dan penerbitan akta kelahiran.
“Program ini sangat luar biasa. Inovasi Maryam Go yang pertama kali hadir di Pulau Sulawesi ini membuktikan, bahwa sinergitas antara pemerintah daerah dan kejaksaan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Kajari berharap, kedepannya sinergitas dan kolaborasi ini dapat berkembang dan maju pesat di Gorontalo.
“Tanpa dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kejaksaan tidak bisa menjalankan penegakan hukum secara optimal. Support pemerintah daerah sangat menentukan kelancaran tugas kami,” pungkasnya. (Beju)



