kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten GorontaloPendidikan

Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Kabupaten Gorontalo Sambangi Kampus Universitas Gorontalo

68
×

Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Kabupaten Gorontalo Sambangi Kampus Universitas Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memberikan kuliah umum dan dihadiri oleh mahasiswa serta dosen di lingkungan fakultas hukum Universitas Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menyambangi Universitas Gorontalo.

Kedatangan Kejari Kabupaten Gorontalo di Unversitas Gorontalo tepatnya di Fakultas Hukum ini dalam rangka memberikan kuliah umum, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., tampil sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan terkait mekanisme perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi.

Adapun mekanisme perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi mencakup dua jenis kerugian.

Dua jenis kerugian itu ialah kerugian negara dan kerugian perekonomian.

“Kerugian negara dihitung oleh BPKP, sementara kerugian perekonomian dihitung oleh ahli perekonomian yang terdiri dari ahli kehutanan, ahli lingkungan, ahli perkebunan, ahli tanah hingga ahli sawit. Semuanya ada perannya,” jelas Abvianto.

Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim BPKP yang bersifat final, karena berfokus pada pajak yang diterima oleh negara.

Sementara itu, penentuan kerugian perekonomian, khususnya di sektor perkebunan seperti sawit, dilakukan melalui serangkaian uji laboratorium.

“Untuk menghitung kerugian perekonomian, misalnya satu pohon sawit diperiksa berapa umurnya, sudah berapa lama menghasilkan buah, dan berapa potensi pendapatan panennya. Perusahaan tidak bisa berbohong, karena semua berdasarkan uji lab,” tegasnya.

Abvianto juga menyinggung praktik perusahaan yang kerap melaporkan luas panen tidak sesuai.

Laporan yang harusnya seratus hektare panen, justru yang dilaporkan hanya lima puluh hektare.

“Hasil panennya seratus hektar, tapi dilaporkan hanya lima puluh hektar. Itu tidak masuk akal. Maka negara tidak mungkin dianggap berlebihan dalam penindakan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa Presiden telah memberi arahan tegas terkait penanganan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, sehingga Kejaksaan Agung memaparkan perhitungan kerugian berdasarkan bukti ilmiah.

Menarik Untuk Anda :  Anggota KPU Kabgor Sebut Salah Satu Dari 19 Kecamatan Selesai Coklit

“Tidak mungkin hakim memutus perkara tanpa bukti yang jelas. Kami sudah memaparkan ke publik kerugian negara sekian, walaupun dinyinyir buzzer, silakan saja. Toh pada akhirnya terbukti juga di lapangan,” ujarnya.

Disamping menindak kasus korupsi, Kejaksaan mengungkapkan adanya buzzer berbayar yang menyerang Kejaksaan.

“Ada satu buzzer dibayar delapan ratus juta. Saat digerebek, ternyata ada ruang IT dengan beberapa akun,” ungkap Abvianto.

Meski berbagai tekanan kerap muncul, pihaknya memastikan kejaksaan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

“Penegakan hukum pasti punya rintangan, tapi kami tetap berdiri di bawah merah putih. Kita juga sadar di kejaksaan, KPK, atau kepolisian pasti ada oknum. Namun jangan hina lembaganya. Kalau ada yang salah, itu manusiawi dan pasti ditindak tegas,” tandasnya.

Diketahui, kuliah umum itu juga dirangkaikan dengan launching buku pengantar ilmu hukum yang ditulis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312