kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloPendidikan

Kejari Kabgor Jelaskan Soal KUHP Baru, Korupsi Tetap Extraordinary Crime

67
×

Kejari Kabgor Jelaskan Soal KUHP Baru, Korupsi Tetap Extraordinary Crime

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bersama civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026 mulai memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan akademisi, terutama terkait status tindak pidana korupsi.

Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Noldi, melontarkan kegelisahan kritis dalam forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Forum ini dilaksanakan langsung oleh Kejari Kabupaten Gorontalo di Fakultas Hukum Universitas Gorontalo pada peringatan hari antikorupsi sedunia, Selasa (9/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Noldi melayangkan kekhawatirannya yang sederhana namun krusial, ia mempertanyakan apakah masuknya delik korupsi ke dalam KUHP yang selama ini dikenal sebagai lex specialis akan mengubah karakter menjadi lex generalis?

Jika demikian, apakah kodifikasi ini justru melemahkan penegakan hukum dalam menindak kasus korupsi di masa mendatang?

Kodifikasi Baru Tidak Melemahkan, Justru Menguatkan

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menegaskan bahwa, kodifikasi korupsi dalam KUHP baru tidak mengubah posisi delik korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Sejak awal, delik-delik korupsi itu memang bersumber dari KUHP lama. Di pasal 406 misalnya, itu sudah menjadi basis Undang-Undang 31/1999 dan UU 20/2001. Jadi ketika delik itu dikembalikan ke KUHP, secara substansi tidak ada perubahan,” jelas Abvianto.

Menurutnya, KUHP baru justru membuat sistem pemidanaan lebih tegas. Pasal-pasal korupsi kini masuk dalam bagian khusus, seperti Pasal 603 dan 604, dengan ancaman hukuman yang diperberat dibanding aturan yang sebelumnya.

KUHAP Baru Perkuat Ancaman Hukuman

Abvianto juga menyinggung hadirnya KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025, yang berjalan beriringan dengan KUHP baru.

“Di KUHAP baru, korupsi masuk kategori IV yang hukuman dan prosesnya lebih berat. Jadi tidak ada yang dilemahkan. Yang ada justru penegasannya,” ujarnya.

Menarik Untuk Anda :  Refleksi Satu Triwulan Kepemimpinan Gusnar Ismail, Evaluasi Gaya Pemimpinan yang Kolaboratif

Ia menegaskan bahwa baik dalam KUHP maupun KUHAP baru, semangat pemberantasan korupsi justru diperkuat.

Akan Mempermudah Kerja Penegak Hukum

Melalui forum ini, Abvianto menyebutkan bahwa perubahan sistem hukum pidana bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui proses panjang.

Perubahan itu melalui proses harmonisasi lintas lembaga, pembahasan bersama akademisi, hingga uji implementasi oleh praktisi hukum.

“Dengan KUHP baru, kita tidak lagi menjunctokan atau menafsir ulang sedemikian rupa. Kodifikasi ini justru mempermudah kerja jaksa maupun KPK,” katanya.

Abvianto menegaskan bahwa secara prinsipil, tindak pidana korupsi tetap Extraordinary crime-Kejahatan yang luar biasa.

“Tidak ada yang berubah dari karakter kejahatannya. Tindak pidana korupsi tetap menjadi extra ordinary crime-kejahatan yang luar biasa,” terangnya.

Mahasiswa Dianggap Kritik Konstruktif

Diskusi ini menjadi ruang dialog penting antara mahasiswa dan aparat penegak hukum.

Bagi Abvianto, kritik mahasiswa justru menjadi bagian penting dari pendidikan hukum yang sehat.

“Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting, supaya publik tidak salah memahami bahwa korupsi disederhanakan. Tindak pidana korupsi tetap menjadi kejahatan yang luar biasa” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312