RELATIF.ID, GORONTALO__Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi diminta masyarakat copot Kepala Desa Prima Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo.
Aspirasi ini disampaikan masyarakat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati. Kamis (11/12/25).

Adapun tuntutan masyarakat melalui unjuk rasa yakni :
1. Mendesak Bupati Kab. Gorontalo untuk mencopot Kepala Desa Prima
2. Meminta transparansi anggaran desa Prima
3. Usut Tuntas Seluruh Masalah di Desa Prima
4. Mendesak kepala desa untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan anggaran desa
5. Hentikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Desa Prima
“Kami mohon kepada Bupati Gorontalo segera mencopot Kepala Desa Prima dari jabatannya karena telah merugikan masyarakat dan negara melalui tindak pidananya dugaan penyelewengan dana desa dan dana hibah mesjid”, ujar masyarakat.
Menurutnya, kedatangan masyarakat untuk menagih janji Bupati Gorontalo terkait hasil penelusuran dari Inspektorat.
“Mohon sampaikan kepada bapak Bupati Gorontalo kami datang menagih janji yang disampaikan pada tanggal 7 Oktober lalu. Olehnya dengan kedatangan ini mohon tindaklanjuti aspirasi kami”,jelas masa aksi.
“Bahwa selama ini kami diam namun bentuk tanggung jawab itu tak kunjung di tunaikan oleh sang kades, kami hanya ingin menuntut hak kami yang hingga menjelang akhir tahun Desember 2025 belum mendapatkan kejelasan tentang keterbukaan pengelolaan keuangan desa.” Ujar masa aksi.
Bukan hanya itu saja, masa aksi juga menyuarakan anggaran koperasi desa yang diduga dipakai oleh kepala desa.
“Perihal lebih tepatnya uang koperasi desa yang telah di pakai oleh beliau namun hingga saat ini pinjaman itu belum juga di kembalikan. Hari ini kami berdiri dengan tegas bahwa perubahan di Desa Prima harus dimulai sekarang. Tambahnya.
“Perlu juga diketahui bahwa saat ini sudah ada masyarakat yang mulai diintimidasi oleh kepala desa karena berjuang menyuarakan aspirasi kebenaran yang terjadi di desa, olehnya diminta pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti aspirasi rakyat saat ini jangan tunggu nanti sudah ada pertumpahan darah”, Tuturnya.
Sementara itu saat menerima masa aksi, Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur menyampaikan, akan turun langsung ke Desa Prima untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Jika terbukti bersalah Kepala Desa Prima akan diberhentikan dari jabatannya sebagaimana aspirasi masyarakat”, tegas Sugondo Makmur.
Lebih lanjut, Sugondo menjelang, bahwa proses penggantian Kades memiliki aturan main yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan hanya berdasarkan desakan.
Dijelaskan juga bahwa regulasi pemberhentian Kepala Desa sangat jelas dan mengikat. Menurutnya, ada tiga syarat mutlak seorang Kades bisa berhenti: Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau direkomendasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Poin rekomendasi BPD inilah yang kini ditunggu oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum yang sah.
“Mengganti Kepala Desa tidak serta merta harus begitu. Ada ketentuannya. Ini yang kami tunggu,”jelas Sugondo.
Demi memastikan aspirasi ini tidak menguap dan situasi Desa Prima tetap kondusif, Sekda Sugondo mengambil langkah berani. Ia berjanji akan turun langsung ke Desa Prima pada hari Sabtu nanti untuk berhadapan dan berdialog langsung dengan BPD setempat.
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk mencari solusi konkret dan jalan keluar terbaik agar roda pemerintahan Desa Prima dapat kembali berjalan normal sebagaimana mestinya tanpa ada gejolak berkepanjangan.Rdx



