kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumPendidikan

Konflik UMGO Memasuki Babak Baru, Rektor Dilaporkan H ke Polisi

89
×

Konflik UMGO Memasuki Babak Baru, Rektor Dilaporkan H ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Proses BAP di Polres Gorontalo (HO/Yakub).

RELATIF.ID, GORONTALO – Konflik di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, resmi dilaporkan ke Polisi oleh mahasiswanya berinisial H.

H didampingi tim kuasa hukum melapor ke Polres Gorontalo atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik pada Senin (15/12/2025).

Laporan tersebut dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Rektor UMGO dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu.

Saat itu, Rektor menyampaikan klaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, mahasiswa H dinyatakan tidak kesurupan dan dalam kondisi baik-baik saja. Sehingga, pernyataan Rektor itu dinilai menyudutkan dan memicu stigma sosial.

Kuasa hukum pelapor, Afrizal Pakaya, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak pernah disampaikan secara resmi kepada mahasiswa maupun keluarganya.

“Kami sudah resmi melaporkan Rektor UMGO di Polres Gorontalo terkait konferensi pers tanggal 21 Oktober. Pernyataan bahwa hasil psikolog menyatakan klien kami tidak kesurupan dan baik-baik saja adalah tidak benar,” tegas Afrizal.

Menurutnya, kondisi psikologis seseorang tidak bisa disimpulkan secara sepihak, apalagi diumumkan ke publik oleh pimpinan institusi pendidikan.

“Pernyataan tersebut telah mencederai nama baik klien kami dan berujung pada perundungan. Ini bukan hanya soal hukum pidana, tetapi soal etika kepemimpinan di dunia akademik,” lanjutnya.

Dalam proses pelaporan, H diperiksa selama kurang lebih dua jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.

Tim kuasa hukum juga turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers serta tangkapan layar pemberitaan media daring.

Tak hanya dugaan fitnah, kuasa hukum juga menyoroti potensi pembohongan publik. Anggota tim kuasa hukum, Susanto Kadir, mempertanyakan transparansi kampus terkait klaim adanya tes psikologi.

Menarik Untuk Anda :  Polres Gorontalo Pasang Garis Polisi Ditempat Penampungan Batu Hitam, Robin Bilondatu : Kami Kawal Sampai Pengadilan

“Kalau memang ada hasil tes psikologi, seharusnya klien kami, keluarga, atau pendampingnya mengetahui. Sampai hari ini, tidak pernah ada dokumen resmi yang diterima,” kata Susanto.

Ia menilai pernyataan Rektor di ruang publik tanpa dasar dokumen, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kampus.

Lebih jauh, tim hukum juga tengah mendalami prosedur pelaksanaan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak UMGO. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau tindakan berlebihan, jalur hukum lain disebut siap ditempuh.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut,” pungkas Susanto.

Kasus ini menambah daftar persoalan yang membelit kepemimpinan Rektor UMGO. Sebelumnya, pemecatan dosen Sitti Magfirah Makmur yang disebut bermula dari pembelaannya terhadap H, juga menuai kritik luas karena dinilai cacat prosedur dan mengabaikan prinsip keadilan akademik. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312