kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumPendidikan

Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Siapkan Kurikulum Hadapi Pemberlakuan KUHP Nasional

164
×

Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Siapkan Kurikulum Hadapi Pemberlakuan KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Gorontalo dalam suasana ramah tamah kesarjanaan tahun 2024/2025 (Dok. Beju/relatif.id).

RELATIF.ID, GORONTALO – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia.

Setelah hampir delapan dekade menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun oleh anak bangsa sendiri dan sudah berlaku 2 Januari 2026.

Perubahan fundamental ini membawa konsekuensi besar, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi dunia pendidikan tinggi hukum.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir, SH., MH, menyebut KUHP Nasional ini penting direspons secara serius oleh perguruan tinggi.

Sebab, perguruan tinggi hukum harus menyesuaikan cara mengajarkan hukum pidana kepada mahasiswa.

“Perubahan KUHP ini tidak sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi membawa pergeseran filosofi pemidanaan. Karena itu, perguruan tinggi hukum harus menyesuaikan cara mengajarkan hukum pidana kepada mahasiswa,” ujar Yusrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Pembaruan Kurikulum Berbasis OBE

Untuk Fakultas Hukum Universitas Gorontalo sendiri, Yusrianto menjelaskan, telah melakukan pembaruan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan mengintegrasikan materi KUHP Nasional ke dalam struktur pembelajaran.

Revisi Rencana Pembelajaran Semester (RPS), kata dia, dilakukan pada mata kuliah yang terdampak langsung, seperti Hukum Pidana, Delik-Delik dalam Kodifikasi, hingga Hukum Acara Pidana.

Selain itu, para dosen pengampu juga secara intensif mengikuti pelatihan untuk memahami perubahan fundamental dalam KUHP Nasional.

“Ini bukan sekadar mengganti referensi pasal. Yang lebih penting adalah memahami pergeseran tujuan pemidanaan dan cara berpikir hukum pidana yang baru,” jelasnya.

Mahasiswa juga didorong untuk aktif membandingkan KUHP lama dengan KUHP Nasional melalui metode studi kasus dan simulasi peradilan semu.

Menarik Untuk Anda :  Perjalanan Dr. Rifai Ali Sejak Mahasiswa Hingga Jadi Pejabat Rektor di Universitas Gorontalo

Mengajarkan KUHP dalam Kerangka Tiga Legislasi

Salah satu pendekatan penting dalam pembelajaran, menurut Yusrianto, adalah mengajarkan KUHP Nasional tidak secara terpisah, melainkan dalam konteks tiga serangkai legislasi yang saling berkaitan.

Tiga serangkai legislasi yang dimaksud itu ialah: KUHP Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia mencontohkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dalam praktik, jaksa kini memiliki beberapa pilihan dasar hukum yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.

“Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan pidana minimum khusus dan pemberatan jika pelaku adalah orang tua atau wali. KUHP Nasional memperluas unsur delik, termasuk penggunaan media elektronik. Sementara UU TPKS menghadirkan pendekatan yang lebih berpusat pada korban, termasuk mekanisme restitusi,” paparnya.

Di ruang kuliah, lanjut Yusrianto, mahasiswa diajarkan untuk menganalisis kapan dan mengapa suatu dasar hukum dipilih, bukan hanya menghafal bunyi pasal.

Pergeseran Paradigma Hukum Pidana

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo itu menilai perbedaan pembelajaran KUHP baru dengan KUHP lama.

Jika sebelumnya mahasiswa lebih banyak menghafal norma, kini mereka dituntut memahami perubahan paradigma hukum pidana Indonesia secara menyeluruh.

Yusrianto mengatakan, setidaknya ada tiga perubahan mendasar. Pertama, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional.

Kedua, perubahan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan.

Dan yang ketiga, modernisasi unsur delik dengan dimasukkannya media elektronik sebagai sarana tindak pidana, yang relevan dengan maraknya kejahatan siber dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Hakim sekarang wajib mempertimbangkan dampak terhadap korban, kondisi pelaku, dan upaya pemulihan keadilan. Ini pergeseran orientasi yang sangat fundamental,” katanya.

Pembelajaran Berbasis Kasus Nyata

Menarik Untuk Anda :  Sikap Tegas Idah Syahidah di Musda DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo: Jaga Roh Partai

Dalam proses pembelajaran, Fakultas Hukum Universitas Gorontalo menekankan analisis terhadap kasus-kasus dan putusan pengadilan.

Mahasiswa, diajak membedah perkara yang masih menggunakan KUHP lama maupun yang mulai mengadopsi kerangka hukum baru.

Yusrianto menyoroti terobosan Undang-Undang TPKS dalam hal restitusi bagi korban.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap fenomena Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), termasuk kasus revenge porn dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

“Restitusi dalam Undang-Undang TPKS bukan sekadar ganti rugi, tetapi hak pemulihan korban yang mencakup penderitaan fisik, psikis, biaya perawatan, dan kerugian lainnya. Ini berbeda dengan konsep ganti rugi dalam KUHP,” jelasnya.

Langkah Maju dengan Catatan Kritis

Secara akademis, Yusrianto menilai KUHP Nasional merupakan langkah maju yang mencerminkan nilai Pancasila dan kearifan lokal.

Sanksi terhadap kejahatan anak dan perempuan diperberat, serta unsur-unsur yang bersifat menyalahkan korban dihapus.

Namun demikian, ia mencatat masih terdapat sejumlah catatan kritis. Salah satunya ialah, KUHP Nasional masih menggunakan kerangka kesusilaan, bukan pendekatan kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang TPKS yang lebih berorientasi pada korban.

“Perbedaan filosofi ini akan memengaruhi cara hakim melihat perkara, apakah fokus pada moralitas publik atau pada hak korban yang dilanggar,” ujarnya.

Selain itu, beberapa rumusan delik dinilai berpotensi menimbulkan beban pembuktian baru bagi penuntut umum.

Misalnya, frasa “orang yang diketahui atau patut diduga sebagai Anak” mensyaratkan jaksa membuktikan bahwa pelaku “tahu” korbannya adalah anak. Ini bisa menjadi celah bagi pembela untuk mementahkan dakwaan.

Pada intinya, Yusrianto menilai KUHP Nasional adalah kemajuan, tetapi implementasinya memerlukan kehati-hatian dan pemahaman yang mendalam.

Meluruskan Isu Pasangan Tinggal Bersama Tanpa Nikah

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai pemidanaan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, Yusrianto menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan.

Menarik Untuk Anda :  Bupati Gorontalo Atur Jam Operasional Rumah Makan dan coffee street, Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi dalam KUHP Nasional hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, seperti suami atau istri, atau orang tua dan anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

“Polisi tidak bisa serta-merta bertindak tanpa pengaduan. Bahkan pengaduan itu pun bisa dicabut selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan ini mencerminkan nilai sosial dan norma agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Ketentuan ini tidak dirancang untuk digunakan secara sewenang-wenang,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312